**Borneonews - Bukittinggi**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, telah mengumumkan bahwa seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah tersebut terbukti melanggar peraturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (*APK*).
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan dari petugas panitia pengawas pemilihan umum di kecamatan dan kelurahan, semua pasangan calon telah melakukan pelanggaran dalam pemasangan *APK* di wilayah Bukittinggi. Berdasarkan data yang kami kumpulkan, ada 177 bukti pelanggaran yang teridentifikasi di lapangan. Umumnya, *APK* dipasang di fasilitas umum, yang merupakan larangan tegas dalam ketetapan KPU, ungkapnya.
Dalam rincian pelanggaran, terdapat 89 kasus di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 kasus di Kecamatan Guguk Panjang, dan 32 kasus di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Dari data tersebut, pasangan calon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, mencatatkan pelanggaran terbanyak dengan total 116 kasus. Pasangan calon berikutnya, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, terlibat dalam 26 pelanggaran. Sementara itu, pasangan nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, tercatat dalam 31 kasus pelanggaran, sedangkan pasangan nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, mencatatkan empat pelanggaran.
Ruzi menambahkan bahwa informasi itu merupakan hasil identifikasi dari jajaran pengawas sebelum rekomendasi resmi disampaikan kepada KPU Bukittinggi. Ia mengingatkan bahwa temuan di lapangan bisa bertambah seiring dengan kemungkinan pemasangan *APK* baru oleh masing-masing pasangan calon atau tim kampanye mereka.
Penjagaan terhadap pemasangan *APK* yang bermasalah terlihat di berbagai tempat, seperti tiang listrik, taman kota, batang pohon, pagar, tembok, hingga flyover. Dalam menanggapi situasi ini, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk KPU Bukittinggi agar seluruh pasangan calon segera menertibkan *APK* mereka masing-masing.
Bawaslu dan pihak terkait memberikan tenggat waktu hingga Senin, 14 Oktober, untuk penertiban dilakukan secara mandiri. Jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada upaya penertiban yang dilakukan, tim gabungan akan mengambil tindakan paksa pada hari Selasa, 15 Oktober.
Sebelumnya, KPU Bukittinggi telah menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan *APK*, termasuk rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, serta tempat pendidikan baik negeri maupun swasta. Jalan-jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras, dan Jalan Ahmad Yani juga termasuk dalam daftar lokasi yang dilarang untuk dipasang *APK*.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza, menambahkan bahwa larangan juga berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar, serta media jalan termasuk jembatan dan jalan layang, serta untuk sarana prasarana TNI dan Polri. Selain itu, *APK* tidak diperbolehkan dipasang pada objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, lampu lalu lintas, dan moda transportasi umum yang dimiliki oleh perusahaan milik negara dan daerah.
ANTARA
Empat Pasangan Calon Pilkada Bukittinggi Melanggar Aturan APK
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







