YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah mengadakan bimbingan teknis untuk penggunaan aplikasi *sistem informasi rekapitulasi penghitungan suara* atau Sirekap. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa panitia pemungutan suara (PPS) dapat menggunakan aplikasi dengan mahir menjelang Pilkada 2024. Ria Harlinawati, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kulon Progo, menyampaikan bahwa aplikasi Sirekap berfungsi sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara untuk pemilihan calon bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa Sirekap tersedia dalam dua versi, yaitu Sirekap *Mobile* yang berbasis *Android* dan Sirekap *Web*. Lebih lanjut, Ria menyebutkan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan aplikasi Sirekap *Mobile* untuk mengambil gambar hasil di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengirimkannya ke server setelah melalui proses validasi. Sementara itu, versi *Web* dari Sirekap akan digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta KPU di tingkat kabupaten dan provinsi, untuk keperluan rekapitulasi di masing-masing tingkatan. Dia berharap PPK dan PPS dapat memahami penggunaan aplikasi Sirekap secara optimal. Ria juga menekankan pentingnya adanya transfer *knowledge* yang berkaitan dengan cara penggunaan aplikasi tersebut agar seluruh petugas pemilu dapat menjalankan tugas mereka dengan baik. Dalam bimbingan teknis ini, KPU juga akan melakukan simulasi dan pengujian internal terhadap sistem Sirekap *Mobile* dan Sirekap *Web* yang sudah dipersiapkan oleh KPU RI untuk memastikan sistem berfungsi dengan baik. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, mengungkapkan ker concerns terkait adanya masalah pada sistem informasi rekapitulasi yang menyebabkan kegaduhan di kalangan publik saat proses pemilihan berlangsung. Dia mencatat bahwa salah satu tahap rekapitulasi suara pada Pemilu 2024 yang sempat menarik perhatian banyak pihak adalah penerapan Sirekap yang tidak berjalan sesuai harapan. Hal ini tidak hanya membingungkan peserta pemilu, tetapi juga menyulitkan penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Menanggapi hal tersebut, Marwanto memberi imbauan kepada KPU agar melakukan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi Sirekap. Bahkan, Bawaslu Kulon Progo merekomendasikan untuk mempertimbangkan penggunaan sistem informasi penghitungan suara (Situng) sebagai alternatif dalam pelaksanaan Pilkada 2024, guna mencegah terulangnya masalah serupa di masa yang akan datang. ANTARA