JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian setempat telah melakukan penindakan terhadap 32 unit sepeda motor yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (*STNK*) dan pelat nomor. Penyamaran ini dilaksanakan selama patroli malam di sepanjang Jalan MH Thamrin, mulai dari Bundaran HI hingga Monas di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa hasil dari patroli gabungan ini telah mengamankan 32 sepeda motor yang kini disimpan di Polsek Metro Menteng. Keberadaan kendaraan-kendaraan ini tidak sesuai dengan peraturan karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang seharusnya. Dalam kesempatan yang sama, Susatyo menjelaskan bahwa patroli tersebut juga menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas lainnya, dengan mengeluarkan 25 surat tilang. Beberapa pelanggar tersebut terdeteksi tidak membawa *STNK* maupun Surat Izin Mengemudi (*SIM*), yang merupakan kewajiban bagi setiap pengendara. Patroli malam itu melibatkan 63 personel gabungan yang dipimpin oleh Kompol Bayu Marfiando, Kapolsek Metro Menteng. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah aksi balap liar dan tawuran yang sering marak terjadi di kalangan remaja di wilayah Jakarta Pusat. Susatyo menegaskan pentingnya upaya pencegahan ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti balap liar atau tawuran. Ia menambahkan bahwa patroli gabungan akan dilakukan setiap malam guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Ia juga menyampaikan pesan kepada para orang tua untuk selalu mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah di malam hari, kecuali ada keperluan yang mendesak. Ini diharapkan dapat membantu mengurangi kenakalan remaja dan menciptakan suasana yang lebih aman. Lebih lanjut, kegiatan patroli ini juga dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga menjelang pemilihan kepala daerah (*Pilkada*) Jakarta 2024. Susatyo mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila warga mendapati adanya tindakan kriminal seperti balap liar atau tawuran, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi polsek terdekat atau menggunakan *call center* 110 untuk mendapatkan respons cepat dari Kepolisian. ANTARA