BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 secara inklusif. Mereka berusaha memastikan bahwa pemilih yang menyandang disabilitas mental dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan, menyampaikan bahwa hak suara serta hak politik bagi penyandang disabilitas mental dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Regulasi tersebut memberikan jaminan bahwa semua individu, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum. Di Kabupaten Cirebon, jumlah pemilih dengan disabilitas mental tercatat sebanyak 1.247 orang dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 1.744.235 jiwa. Menurut Khairil, angka pemilih dengan disabilitas mental pada Pilkada 2024 ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, yang mencapai 0,33 persen dari total DPT. Meskipun terdapat penurunan jumlah tersebut, KPU Kabupaten Cirebon tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa hak politik pemilih yang menyandang disabilitas mental dapat difasilitasi dengan semestinya. Khairil menegaskan, "Kami pastikan mereka (pemilih disabilitas mental) memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan, sesuai aturan yang berlaku." Dalam proses pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, penyandang disabilitas mental akan mendapatkan pendampingan dari anggota keluarga atau individu yang diberikan kuasa untuk mendampingi mereka di tempat pemungutan suara (TPS). Di samping itu, petugas TPS juga telah dibekali pengetahuan mengenai prosedur pendampingan, sehingga hak pilih penyandang disabilitas mental dapat terlaksana dengan baik. “Dengan upaya ini, kami berharap seluruh penyandang disabilitas mental dapat turut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan memaksimalkan penggunaan hak pilih mereka,” tuturnya. Khairil juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menyediakan akses yang adil dan inklusif bagi semua kelompok pemilih, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Selain pemilih dengan disabilitas mental, KPU juga mencatat kategori disabilitas lainnya yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. "Dari kategori penyandang disabilitas sensorik, terdapat 873 orang yang mengalami gangguan penglihatan, 248 orang dengan gangguan pendengaran, dan 700 orang yang menghadapi kesulitan dalam berbicara. Selain itu, ada 2.327 orang penyandang disabilitas fisik dan 422 orang penyandang disabilitas intelektual," tambahnya. ANTARA