YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Kepolisian Resor Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang dikenal dengan nama *Zebra Progo 2024*. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Dalam operasinya, pihak kepolisian akan memberikan pendekatan yang bersifat edukatif kepada masyarakat. Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, menjelaskan bahwa operasi ini akan mengutamakan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, serta humanis. Penegakan hukum yang dilakukan juga akan mengandalkan teknologi, baik dalam format statis maupun *mobile*, serta teguran yang simpatik. Tujuannya adalah meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat. Selanjutnya, Kapolres menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama dari Operasi Zebra Progo 2024 adalah menurunkan angka kejadian serta fatalitas korban pada kecelakaan lalu lintas, di samping meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat. Operasi ini akan menyasar berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, serta gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas. Penanganan akan dilakukan baik sebelum, selama, maupun setelah operasi berlangsung. Daerah cakupan operasi mencakup seluruh wilayah hukum Polres Bantul, baik di jalan utama maupun jalan alternatif yang merupakan tanggung jawab fungsi lalu lintas Polisi. Dengan demikian, semua pengguna jalan diminta untuk tetap waspada dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengharapkan partisipasi semua pihak untuk mendukung pelaksanaan operasi ini. Ia menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya selama masa operasi, tetapi juga di luar waktu tersebut. Menurutnya, disiplin dalam berlalu lintas sangat krusial bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi yang lebih utama adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya. Dalam operasi ini, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus. Beberapa di antaranya meliputi pemasangan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan, serta penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan plat rahasia atau dinas. Selain itu, pengemudi di bawah umur, mereka yang mengemudikan kendaraan melawan arus, dan pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol juga akan menjadi sasaran. Pelanggaran lainnya termasuk penggunaan *gawai* saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan. Selain itu, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, sepeda motor yang dibonceng lebih dari satu orang, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, dan mereka yang melanggar marka jalan atau bahu jalan juga akan ditindak. Dengan harapan, operasi ini dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Bantul. ANTARA