BATAM –
**Borneonews - Batam**, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Jaya Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Aksi yang dilakukan pada tanggal 12 Oktober ini diperkirakan menyelamatkan negara dari kerugian mencapai Rp26,9 miliar. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai keberadaan *high speed craft* (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia. Setelah menerima laporan tersebut, tim Bea Cukai segera melakukan pemantauan terhadap kapal yang dicurigai. Zaky mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Bea Cukai melakukan pengejaran terhadap kapal yang mencurigakan tersebut dalam rangka Operasi Jaring Sriwijaya. Operasi ini merupakan bagian dari rencana strategis pemantauan laut yang berlapis. "Proses pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku berusaha melarikan diri," ujarnya. Namun, berkat kerja sama yang solid antara tim Bea Cukai Batam dengan PSO Batam dan Bea Cukai khusus Kepulauan Riau, penyelundupan sumber daya perikanan yang bernilai tinggi tersebut akhirnya berhasil digagalkan. “Tim kami bertindak cepat sehingga kapal HSC dapat dihentikan dan diamankan di pantai Pulau Wisata Jaya Ressort,” katanya. Setelah kapal berhasil diamankan, tim kemudian menemukan HSC berukuran 12 x 2,5 meter yang dilengkapi dengan mesin Yamana 4x300 PK, yang telah memuat 53 boks berisi 266.600 ekor benih lobster. Dari jumlah tersebut, 261 ribu di antaranya adalah benih lobster pasir, sementara 5.600 ekor sisanya adalah benih lobster mutiara, yang semuanya memiliki nilai jual yang tinggi. Zaky menjelaskan bahwa para pelaku terus beradaptasi dengan berbagai modus baru untuk menyelundupkan benih lobster dari Indonesia ke luar negeri. Tim Bea Cukai bersama para pemangku kepentingan lainnya terus mengantisipasi perubahan taktik yang digunakan oleh pelaku. "Kini mereka beralih dari kegiatan penyelundupan pada malam hari ke siang hari," lanjutnya. Dia menekankan bahwa tim Bea Cukai telah mempersiapkan diri menghadapi perubahan modus tersebut dengan melaksanakan patroli rutin dan pengawasan lainnya. Selain itu, Zaky juga menjelaskan bahwa penyelundupan benih lobster melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Selain itu, aksi ini juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Demi menjaga kelestarian benih lobster tersebut, petugas pun melepasliarkan benih yang berhasil disita itu ke perairan Kepulauan Riau. Upaya menggagalkan penyelundupan benih lobster di perairan ini bukanlah yang pertama kali; hampir setiap bulan, Bea Cukai melakukan penggagalan serupa. Sebagai contoh, pada 3 September lalu, Bea Cukai juga melepasliarkan 275 ribu benih lobster di dekat Jembatan 6 Barelang, Kota Batam. Benih-benih tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Bea Cukai dan tim coast guard yang dilakukan di Perairan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Hanya seminggu sebelumnya, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih baby lobster senilai Rp17,7 miliar di perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang. Selain itu, sebelum semua ini, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kanwil Batam juga sukses menggagalkan penyelundupan 795 ribu benih lobster senilai Rp90 miliar. ANTARA