JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan seorang sopir travel bernama Matnur (48) menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan bahwa pelaku terduga pembunuhan tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan sehingga menyebabkan kematian. Imam Rachman menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap satu tersangka yang berinisial HS di wilayah Sumatera Selatan pada awal Oktober 2024. Saat ini, HS sudah ditahan di Markas Polda Jambi untuk keperluan lebih lanjut dalam pengembangan kasus. Selain itu, Polda Jambi juga telah menetapkan dua pelaku lainnya sebagai tersangka, yang hingga saat ini masih dalam status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku yang masuk dalam kategori DPO tersebut adalah AT (35) yang merupakan warga Jambi dan AI (36) yang berasal dari Sumatera Selatan. Peran mereka diketahui sebagai eksekutor dalam tindak kejahatan ini, di mana satu di antara mereka melakukan tindakan mencekik, sedangkan yang lainnya memelintir leher korban hingga menyebabkan patah. Menurut penjelasan Imam, para tersangka memiliki niat untuk menguasai harta milik korban, terutama berupa sebuah mobil. Kejadian ini berawal saat ketiga pelaku berada di atas kapal dalam perjalanan dari Batam menuju Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dalam momen tersebut, mereka bersepakat untuk melaksanakan aksi kejahatan berdasarkan alasan yang berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Imam Rachman menyatakan, "Disinyalir ada tiga orang, satu orang sudah ditangkap dan dua lagi masih dalam pencarian." Dia juga menjelaskan bahwa peran HS yang telah tertangkap adalah melakukan bantuan bagi para DPO tersebut dalam melancarkan aksi kejahatan yang mereka rencanakan. Sebelumnya, pada 11 September 2024, ditemukan jenazah seorang individu di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Polda Jambi segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyelidiki penemuan jenazah tersebut. Polres Musi Banyuasin di Sumsel melakukan identifikasi dan menemukan bahwa jenazah tersebut merupakan orang yang dilaporkan hilang di Polres Tanjab Barat, Jambi, pada 9 September 2024. Setelah dilakukan proses autopsi terhadap jenazah tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa korban, Matnur, meninggal dunia akibat tindakan pembunuhan. ANTARA