BORNEONEWS, Palangka Raya – Dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga di Barito Utara dan kasus tabrak lari di Gunung Mas menjadi barometer komitmen Polisi untuk menerapkan restorasi keadilan. Restorasi keadilan ialah pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan di luar pengadilan.
Polisi Resort Barito Utara (Polres Barut) tidak melanjutkan kasus Christina Sihombing, yakni dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga HD (23) dan DV (13) ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan menerapkan restorasi keadilan untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di Klinik Bersalin Christina di Muara Teweh itu.
“Bukan dihentikan, itu diselesaikan dengan metode restorastive justice. Perkara selesai tapi tidak melalui proses sidang di pengadilan. Menimbang untuk kepentingan kedua belah pihak,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, Senin (29/8/2016).
Di Kabupaten Gunung Mas, Polisi Sektor Tewah menetapkan TRK (16) dan JE (17) menjadi tersangka dugaan tabrak lari dengan korban luka ringan yang terjadi di Jalan Tugu, Kelurahan Tewah pada Jumat (19/8/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Meski korban dan tersangka sepakat berdamai, polisi menyatakan tetap memproses kasus ini.
“Perkara dia tabrak lari kita proses. Sebenarnya restorastive justice (restorasi keadilan) kemarin, sudah ada kesepakatan kedua pihak setuju tanda tangan tapi buktinya dia mengadu ke Propam,” dijelaskan AKBP Pambudi Rahayu dihubungi melalui telepon.
Restorasi Keadilan untuk Anak
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Kalteng, Wikarya F Dirun menjelaskan, restorasi keadilan adalah bentuk diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Tujuannya untuk memberi perlindungan dan penghargaan kepada kepentingan sang korban maupun pelaku juga masyarakat.
Konsep restorasi keadilan ini kata dia, merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Hal itu bertujuan untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Namun kata dia, sistem ini masih digodok untuk kemudian diterapkan di Indonesia.
Mantan Anggota Komisi 3, DPR-RI (2004-2009) Alfridel Jinu menjelaskan, restorasi keadilan adalah sebuah proses untuk penyelesaian perbuatan pidana berupa pelanggaran bukan kejahatan. Sementara dalam sistem hukum indonesia saat ini, untuk kasus delik biasa, perdamaian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan suatu proses pidana.
“Yang dianjurkan diselesaikan di luar pengadilan adalah pelanggaran bukan kejahatan,” kata Alfridel Jinu beberapa waktu lalu.
Ahli krimonologi berkebangsaan Inggris Tony F. Marshall dalam tulisannya “Restorative Justice an Overview (1996:31)” mengatakan, restorasi keadilan adalah sebuah proses. Dimana pihak berkepentingan dalam pelanggaran bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Restorasi keadilan dilakukan untuk memulihkan sesuatu menjadi baik kembali seperti semula dengan melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi yang mengutamakan perbaikan, rekonsiliasi dan perlindungan kembali. (RONI SAHALA/N).








