JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, telah meminta agar pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik, dapat dikaji ulang. Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Handojo menekankan pentingnya evaluasi terhadap keputusan pemecatan tersebut, bahkan mendesak Kapolri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Menurut Yohanes Handojo, keputusan untuk memecat Rudi Soik tidak mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Banyak yang berpendapat bahwa pemecatan itu tidak mencerminkan keadilan. Ia berpendapat bahwa Rudi Soik telah menunjukkan profesionalisme yang tinggi selama bertugas, terutama dalam mengungkap beberapa kasus besar, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (*trafficking*) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Lebih lanjut, Handojo juga menyatakan dukungannya terhadap pernyataan serta tindakan yang diambil oleh Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang dengan tegas mengecam keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Vox Point Indonesia akan terus mendukung upaya JarNas Anti TPPO dalam mendampingi kasus ini agar Kapolri mau mempertimbangkan ulang keputusan pemecatan Rudi Soik. Rudi Soik diberhentikan oleh Polda NTT karena diduga melanggar kode etik profesi terkait penyelidikan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa Rudi Soik tertangkap tangan melakukan pelanggaran kode etik. Ariasandy mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, Rudi Soik dan seorang anggota polisi lainnya terlihat bersama dua wanita yang juga merupakan anggota Polda NTT di sebuah tempat karaoke, padahal saat itu sedang dalam jam dinas. Rudi Soik diduga telah melakukan beberapa pelanggaran, termasuk mencemari nama baik anggota Polri, meninggalkan tugas tanpa izin, serta menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan terkait BBM bersubsidi. Berdasarkan laporan dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudi Soik dicurigai telah melakukan pemasangan garis polisi (*police line*) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda. Dalam hal ini, Subbidang Pertanggungjawaban Profesi Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT melakukan audit investigasi mengenai ketidakprofesionalan yang terjadi selama penyelidikan. Hasil audit tersebut menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik dan anggota lainnya, di mana proses tersebut tidak melibatkan unit yang relevan dan tidak memenuhi standar prosedur operasional yang telah ditetapkan. ANTARA