**Borneonews - Bintan**, KPU Kabupaten Bintan, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, mengonfirmasi bahwa kolom kosong pada surat suara dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024 dianggap sah untuk dicoblos oleh masyarakat. Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menyatakan bahwa suara yang berasal dari kolom kosong akan tetap dihitung pada saat pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Haris menjelaskan bahwa KPU Bintan telah melaksanakan pengadaan logistik pemilihan tahap kedua, yang mencakup formulir plano guna menghitung suara dari kolom kosong tersebut. Menurutnya, hal ini menegaskan bahwa mencoblos kolom kosong adalah hak yang tidak dilarang, karena kolom kosong merupakan bagian integral dari pesta demokrasi yang berlangsung.
Selain itu, KPU Bintan juga tidak menghalangi warga untuk mengkampanyekan kolom kosong, dengan syarat bahwa isu-isu yang diangkat bersifat edukatif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur SARA. "Kampanye kolom kosong adalah salah satu upaya untuk mendorong partisipasi pemilih, khususnya dalam pemilihan kepala daerah di Bintan, ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menginformasikan bahwa KPU telah menetapkan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, yang akan berhadapan dengan kolom kosong dalam pemilihan mendatang. Jika suara yang diperoleh kolom kosong mencapai 50 persen ditambah satu suara, maka akan diadakan pemilihan ulang untuk posisi kepala daerah.
Anggota KPU Bintan, Helianto, juga menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye kolom kosong pada Pilkada 2024. Ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024, yang tidak melarang individu atau kelompok untuk melakukan aktivitas kampanye kotak kosong.
"Jika tidak ada larangan, maka KPU tidak memiliki hak untuk melarang kegiatan ini, sehingga masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan kampanye kolom kosong," tambah Helianto.
Meski demikian, dia mengingatkan agar masyarakat yang ingin melaksanakan kampanye kolom kosong untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyelenggara pemilihan, yaitu KPU dan Bawaslu. Ini penting agar kegiatan kampanye yang dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Koordinasi ini bertujuan agar masyarakat tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan kampanye, khususnya kampanye kolom kosong. "Sama halnya dengan pasangan calon kepala daerah yang harus mendaftarkan tim sukses dan kampanye kepada KPU, warga pun sebaiknya tetap berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu atau pilkada," tutup Helianto.
ANTARA
KPU Bintan tegaskan kolom kosong sah dicoblos di Pilkada 2024
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Jalan Tjilik Riwut Ujung Landasan Bandara H Asan Sampit Ditutup Permanen
Hotspot Barito Timur Terus Menurun, Tiga Titik Terdeteksi di Banua Lima
Karhutla di Teluk Palinget Kapuas Dekati Kawasan Pemakaman
Protes Besar Guncang Prancis, Macron Belum Tetapkan Keadaan Darurat
Mobil Tabrak Bundaran, Kasatlantas Polres Kotim: Kurangi Kecepatan saat Kabut Asap
Komentar (0)
Memuat komentar…







