**Borneonews - Palembang**, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang, yang beroperasi di Sumatera Selatan, berencana untuk menghentikan operasi di 17 perlintasan sebidang dalam upaya meningkatkan keselamatan pengendara di wilayah tersebut. Penutupan ini direncanakan berlangsung pada tahun 2024 dan merupakan bagian dari langkah bertahap untuk menutup perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Aida Suryanti, Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, menyatakan bahwa keputusan untuk menutup perlintasan sebidang ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 2. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak memiliki penjaga, serta memiliki lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau mengalami normalisasi jalur.
Menurut Aida, KAI Divre III berkomitmen untuk menutup secara bertahap perlintasan sebidang yang dianggap ilegal, mengingat bahwa area ini merupakan salah satu titik yang rawan kecelakaan lalu lintas. Ia juga menandaskan bahwa sebelum menutup perlintasan tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat lokal untuk memberikan informasi yang cukup.
Penutupan ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6. Banyak perlintasan yang terletak di dekat pemukiman penduduk dan area perkebunan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Data menunjukkan, dari Januari hingga Agustus 2024, telah terjadi 16 insiden kecelakaan di perlintasan tersebut. Sebelumnya, pada tahun 2023 tercatat 18 kejadian, dan 26 kejadian di tahun 2022. Kecelakaan di perlintasan sebidang dapat menyebabkan berbagai dampak, termasuk korban jiwa, cedera, serta kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api.
KAI juga melaporkan adanya kerusakan yang ditimbulkan akibat kecelakaan, seperti kerusakan pada lokomotif, kereta, gerbong, rel, bantalan, dan alat persinyalan. Akibatnya, perjalanan kereta dapat terganggu, yang mengarah pada keterlambatan dan penumpukan penumpang.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI mengintensifkan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan layanan terkait lainnya. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin di perlintasan sebidang.
KAI juga aktif mengusulkan proyek pembuatan perlintasan yang tidak sebidang kepada pemerintah, seperti pembangunan *flyover* atau *underpass*, serta melakukan perawatan rutin pada peralatan di perlintasan sebidang. Saat ini, terdapat 110 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Divre III Palembang, dengan 39 titik dijaga dan 71 titik tidak terjaga.
Aida menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat saat berada di perlintasan sebidang. Rambu-rambu lalu lintas menjadi alat utama keamanan yang harus diperhatikan. Meskipun ada palang pintu dan petugas pengawas, kedisiplinan pengendara tetap menjadi kunci utama untuk menghindari kecelakaan di lokasi perlintasan tersebut.
ANTARA
KAI Palembang Tutup 17 Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







