**Borneonews - Meulaboh,** Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah mengambil langkah signifikan dengan meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah yang bernilai sekitar Rp500 juta ke tahap penyidikan resmi. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, menjelaskan bahwa dalam rangka penyidikan ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, termasuk para aparatur sipil negara (ASN). Penelusuran kasus ini berawal dari dugaan bahwa sejumlah pajak yang harusnya disetorkan ke kas daerah, tidak dilakukan oleh oknum ASN yang bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa pajak yang tidak disetorkan tersebut kemungkinan besar dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum bendahara, yang sebelumnya bertanggung jawab dalam penerimaan pajak di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2022. Dikatakan bahwa penerimaan pajak sekitar Rp500 juta lebih tersebut berasal dari beberapa kepala desa serta pelaku usaha, termasuk pajak restoran, rumah makan, dan jenis pajak lainnya.
Siswanto menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, setiap pungutan pajak yang telah diterima oleh bendahara harus disetorkan ke kas daerah atau kas negara paling lambat dalam waktu 1x24 jam setelah diterima. Namun, praktik yang terjadi menunjukkan bahwa dana tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan individu yang bersangkutan.
"Uang pajak itu merupakan uang milik negara. Apabila oknum tersebut tidak menyetorkan, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi," ujar Siswanto.
Sebelum langkah penyidikan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh telah mengidentifikasi bahwa ada oknum bendahara penerimaan di BPKD Kabupaten Aceh Barat yang diduga belum menyetorkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp470,67 juta. Pendapatan ini merupakan hasil pajak yang diterima pada akhir tahun anggaran 2022.
Pajak yang diduga tidak disetorkan ini dikenal berasal dari sumber penerimaan pajak yang seharusnya disetor oleh objek pajak. Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui BPKD telah menerima jaminan dari seorang mantan bendahara yang terlibat dalam dugaan penggelapan pajak tersebut. Jaminan ini terdiri dari sejumlah aset berharga, termasuk sertifikat tanah dan kendaraan bermotor, yang diserahkan terkait dengan nilai pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah pada akhir tahun 2022.
ANTARA
Kejari Aceh Barat Tingkatkan Kasus Korupsi Pajak Rp500 Juta
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







