BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, yang merupakan bagian dari Polda Kalimantan Selatan, telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ARA (20) sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan evaluasi terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P Dewa, menjelaskan bahwa penetapan ARA sebagai tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan penangkapan terhadap ARA dilakukan di daerah Jalan Kelayan B Gang Bersama, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Kamis (19/9) sekitar pukul 21.30 WITA. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 18 paket *shabu-shabu* dengan total berat mencapai 919 gram, dua unit timbangan digital, serta dua paket plastik klip. Bala menambahkan, pihak kepolisian menerima informasi mengenai dugaan ARA yang sering melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman ARA, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang mencolok, termasuk sebuah brangkas besi yang berisi 18 paket *shabu-shabu* dan dua unit timbangan digital. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lemari pakaian milik tersangka. Saat ini, tersangka ARA beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta arah proses hukum selanjutnya. Penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin. ANTARA