**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh siswa.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menggarisbawahi pentingnya pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan. Selain itu, dibentuk pula Satuan Tugas (Satgas) PPKSP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan berfungsi mengawasi dan menangani segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkungan pendidikan.
Suharti menyatakan, "Pembentukan TPPK dan Satgas merupakan langkah penting dan awal yang baik dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan. Setelah pembentukan inisiatif ini, tantangan untuk mencegah dan menangani berbagai permasalahan kekerasan akan menjadi tugas berkelanjutan yang harus kita jalani secara bersama-sama."
Sejak diperkenalkan pada 8 Agustus 2023, hingga 10 Oktober 2024, data menunjukkan bahwa sebanyak 404.956 satuan pendidikan, atau sekitar 93,71 persen, telah berhasil membentuk TPPK. Di tingkat daerah, terdapat juga 27 Satgas provinsi yang terdaftar, mewakili 71,05 persen, dan 441 Satgas kabupaten/kota, yang setara dengan 85,79 persen.
Suharti menambahkan bahwa pembentukan Satgas PPKSP di daerah dan TPPK di masing-masing satuan pendidikan sangat penting untuk memastikan respons yang cepat dalam menangani insiden kekerasan yang mungkin terjadi kapan saja.
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan PPKSP, sejak tahun 2023, Kemendikbudristek telah melibatkan fasilitator baik di tingkat nasional maupun daerah untuk memberikan pelatihan dengan menggunakan modul pencegahan serta penanganan kekerasan yang telah disusun. Pada tahun berikutnya, 2024, kementerian ini akan melanjutkan peningkatan kapasitas modul penanganan kekerasan di semua satuan pendidikan, yang ditujukan kepada Satuan Tugas dan perwakilan TPPK dari seluruh wilayah di Indonesia.
Untuk mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif, Kemendikbudristek juga menyediakan jalur pengaduan melalui situs *kemdikbud.lapor.go.id*. Portal ini memberi kesempatan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah.
Kemendikbudristek turut menyediakan Portal PPKSP yang dilengkapi berbagai konten edukasi. Portal ini memuat video dan poster tentang pencegahan kekerasan yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran di kelas secara lebih interaktif.
Dalam usahanya untuk memberantas kekerasan di satuan pendidikan, Kemendikbudristek juga menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan Permendikbudristek PPKSP berjalan secara menyeluruh dan komprehensif.
Lebih lanjut, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan UNICEF dalam melaksanakan program antiperundungan bertajuk "Roots", yang sudah berjalan sejak tahun 2021. Program ini difokuskan kepada guru dan siswa dari jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta bertujuan untuk membekali mereka dengan keterampilan dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kekerasan dalam dunia pendidikan.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Kapuspeka), Rusprita Putri Utami, menekankan bahwa kolaborasi antar sektor sangatlah penting dalam implementasi PPKSP. "Kami tidak bisa bergerak sendirian dalam upaya ini. Kami selalu berpegang pada filosofi Ki Hajar Dewantara yang menekankan pentingnya Tri Pusat Pendidikan dalam membentuk karakter anak-anak kita," ujarnya.
Rusprita menambahkan, sekolah, keluarga, dan masyarakat memegang peranan penting dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Dengan demikian, ia mendorong ketiga elemen tersebut untuk berperan serta aktif dalam menciptakan pendidikan yang aman dan berkualitas.
"Kita semuabaik sebagai pendidik, orang tua, maupun anggota masyarakatharus melaksanakan tanggung jawab masing-masing dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Ini demi memastikan anak-anak kita mendapatkan pengalaman pendidikan yang aman dan berkualitas," ungkapnya.
ANTARA
Kemendikbudristek Ciptakan Pendidikan Aman Melalui PPKSP
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Komentar (0)
Memuat komentar…







