AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Delapan partai politik yang mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Benny Laos dan Sarbin Sehe, mengadakan pertemuan koalisi untuk mengusulkan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos, yang meninggal dunia akibat insiden kebakaran *speedboat* Bella 72 di Pulau Taliabu. Muksin Amrin, Juru Bicara dari pasangan Benny-Sarbin, mengungkapkan bahwa seluruh pimpinan koalisi telah sepakat untuk mengajukan Sherly Tjoanda, yang merupakan istri mendiang Benny Laos, untuk menggantikan posisi suaminya sebagai calon Gubernur Maluku Utara, berpasangan dengan Sarbin Sehe. Dalam musibah tersebut, Benny Laos meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSU Bobong. Dia dinyatakan wafat pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024, yang juga bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-25 Provinsi Maluku Utara pada pukul 17.20 WIT. Muksin Amrin, yang juga merupakan anggota DPRD Maluku Utara, menyatakan bahwa mereka akan menemui Sherly Tjoanda pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, untuk mendiskusikan kesediannya maju sebagai calon gubernur menggantikan suaminya. Ia menjelaskan bahwa pengusulan nama Sherly ini adalah untuk meneruskan cita-cita mendiang suaminya, yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Muksin menambahkan bahwa meskipun mereka telah mengusulkan Sherly sebagai calon, tetap ada skenario alternatif jika Sherly tidak bersedia. Dalam hal ini, mereka harus segera mencari nama lain sebagai pengganti karena batas waktu yang semakin mendekat. Ia melanjutkan, apabila pihak keluarga almarhum Benny Laos menyetujui nama pengganti, maka semua syarat yang diperlukan, termasuk dukungan dari partai politik dalam bentuk B1.KWK, akan disiapkan untuk diajukan agar dapat diterbitkan. Politisi dari PKB Maluku Utara ini menargetkan agar proses administrasi penggantian calon gubernur telah selesai dalam waktu pekan ini, mengingat keluarga almarhum saat ini berada di Jakarta, yang dapat mempermudah proses tersebut. Sebelumnya, Reni Sarifuddin Banjar, seorang Komisioner KPU Maluku Utara, menyampaikan bahwa hingga saat ini surat suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur belum dicetak. Menurutnya, perusahaan percetakan telah disinformasi untuk menunda proses percetakan setelah adanya pengumuman tentang meninggalnya salah satu calon. Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa KPU menunggu pemberitahuan resmi mengenai kematian calon dari koalisi partai pengusul, yang harus dilengkapi dengan akte kematian, untuk dapat melakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4. Reni juga mengungkapkan bahwa KPU telah mengadakan rapat pleno terkait peristiwa duka ini. Sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, diatur mengenai penggantian calon dalam situasi di mana calon mengalami halangan tetap, termasuk meninggal dunia. ANTARA