SURABAYA –
**Borneonews - Trenggalek**, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, yang terletak di Jawa Timur, secara resmi mengumumkan pembukaan 2.335 formasi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintahan daerah. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyatakan bahwa jumlah formasi yang dibuka tersebut sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang saat ini bekerja di Pemkab Trenggalek. Formasi ini akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk beralih ke status P3K. Dari total 2.335 formasi, terdapat tiga kategori jabatan yang dibutuhkan. Jabatan fungsional guru mencakup 283 formasi, sedangkan untuk jabatan fungsional kesehatan ditawarkan sebanyak 70 formasi. Sisanya, sebanyak 1.982 formasi, ditujukan untuk jabatan teknis yang saat ini juga sangat dibutuhkan. Seleksi P3K yang direncanakan akan dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama diperuntukkan bagi jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan, serta tenaga teknis yang termasuk dalam kategori satu. Sedangkan gelombang kedua akan mencakup jabatan yang sama namun dalam kategori dua. Indrayana menambahkan bahwa pendaftaran untuk gelombang pertama sudah dimulai, dan berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober. Setelah proses administrasi selesai, pendaftaran untuk gelombang kedua akan dibuka. Gelombang kedua ditargetkan untuk dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pendaftaran ini memiliki ketentuan khusus, yaitu hanya dibuka untuk tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja di instansi yang dilamar. Hal ini bertujuan untuk mengangkat semua tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai organisasi perangkat daerah. Indrayana juga mengimbau calon peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, beliau mengingatkan bahwa tenaga non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS tidak diperkenankan untuk mendaftar di seleksi P3K, baik mereka yang lolos maupun yang gagal dalam tahap administrasi. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seorang tenaga non-ASN tidak diperbolehkan mendaftar pada dua jenis seleksi yang berbeda dalam tahun anggaran yang sama. ANTARA