BOGOR –
**Borneonews - Purwakarta**, Tiga warga yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Tim Resmob Polda Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah mereka terlibat dalam aksi pencurian prasarana rel kereta api di lokasi yang terletak di Kabupaten Karawang. Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, memberikan apresiasi kepada Tim Resmob Polda Jabar atas keberhasilan mereka dalam menangkap pelaku pencurian yang merugikan ini. Penangkapan yang berlangsung pada hari Sabtu, 12 Oktober, berhasil mengamankan barang bukti berupa rel bekas seberat tujuh ton, alat potong seperti tabung gas dan las, serta sebuah kendaraan truk. Ayep juga menjelaskan bahwa rel kereta yang dicuri menjadi target karena lokasinya yang berada di area terbuka. Material tersebut memiliki peranan penting sebagai persediaan rel cadangan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Ketiga individu yang ditangkap dalam kasus ini adalah Edi Supriadi alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana alias Ujang Bin Endi, dan Jejen Jaenal alias Ajen Bin Hindi. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Bandung Barat. Saat ini, para pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat dan sedang menjalani proses hukum. Menurut Ayep, mereka dapat dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*KUHP*) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, di mana pelakunya dapat disanksi dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selanjutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 terkait perkeretaapian, Pasal 181 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta dilarang melakukan tindakan seperti menyeret, memindahkan, atau meletakkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. Ayep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengecam dan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam pencurian material prasarana kereta api, demi menjaga keamanan dan keselamatan transportasi perkeretaapian di Indonesia. ANTARA