BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Peringatan ini disampaikan secara rutin setiap kali apel pagi kepada para ASN, untuk memastikan mereka menjaga netralitas, terutama menjelang pemilihan umum. Dia menegaskan bahwa jika di antara mereka terlihat berpartisipasi dalam politik praktis, maka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Kabupaten Rejang Lebong sedang mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada Tahun 2024, yang akan meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong untuk periode 2024-2029. Yusran menekankan pentingnya netralitas ASN dengan berkata, “mereka tidak diperbolehkan mengambil foto menggunakan simbol-simbol partisan.” Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas ASN selama proses pemilihan berlangsung. Menanggapi laporan terkait oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang diduga terlibat politik praktis, Yusran menyatakan kekecewaannya. Rekaman video terkait kasus ini telah beredar di media sosial dan dilaporkan oleh tim hukum salah satu pasangan calon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rejang Lebong. Dia menjelaskan bahwa Inspektorat daerah telah menangani masalah ini dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi disiplin pegawai dapat dikenakan. Wahyu Destiawan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait kasus tiga oknum ASN yang dilaporkan. Dia menegaskan bahwa pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh ASN dalam konteks politik praktis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri dapat berakibat pada sanksi mulai dari ringan hingga berat, termasuk kemungkinan pemberhentian dengan tidak hormat. Sebelumnya, pada 3 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menerima aduan dari tim hukum pasangan calon Pilkada M Fikri-Hendri, yang melaporkan adanya oknum ASN yang tidak netral. Laporan tersebut telah dianalisa oleh Bawaslu selama beberapa hari dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada BKN dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sanksi jika memang ada pelanggaran yang terbukti. ANTARA