MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah mengumumkan penetapan harga untuk tandan buah segar (TBS) sawit yang dibeli dari petani pada bulan Oktober 2024. Harga tersebut ditetapkan sebesar Rp2.711,80 per kilogram, yang menunjukkan kenaikan sebesar Rp81,35 dibandingkan dengan harga TBS pada bulan sebelumnya, September 2024. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Nuryani, menyampaikan bahwa peningkatan harga ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan angka yang tercatat pada bulan September 2024, yaitu Rp2.630,42 per kilogram. Pengaturan harga tersebut dihasilkan melalui diskusi dan kesepakatan antara pemerintah, petani, serta perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di Sulbar. Lebih lanjut, Nuryani mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sawit diharapkan untuk menaati keputusan mengenai harga TBS. Ia menegaskan pentingnya kerjasama dalam mendorong pembangunan ekonomi di sektor perkebunan. Dengan demikian, setiap perusahaan di wilayah ini diwajibkan untuk mematuhi harga yang telah ditetapkan agar dapat membeli TBS dari petani. Kenaikan harga ini juga dipicu oleh meningkatnya permintaan terhadap *crude palm oil* (CPO) di Sulbar. Peningkatan permintaan ini menjadi acuan dalam menerapkan harga TBS yang lebih tinggi. Ditetapkannya harga TBS oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi para petani sawit. Ini penting untuk mencegah terjadinya praktik persaingan harga yang tidak sehat dan menjaga kelangsungan produksi sawit dari para petani. Harga TBS yang ditetapkan ini berlaku untuk tanaman sawit milik petani yang berusia antara 10 hingga 20 tahun, khususnya yang ditanam pada rentang waktu 1994 hingga 2004. Nuryani berharap, dengan adanya kenaikan harga TBS ini, kesejahteraan para petani sawit dapat meningkat, serta pertumbuhan ekonomi daerah dapat berlanjut dengan baik. ANTARA