**Borneonews - Medan**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menginformasikan bahwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, yang dikenal dengan inisial IFS, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai mencapai lebih dari Rp5,79 miliar. Saat ini, IFS masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Zulhelmi, kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Padangsidimpuan, menyatakan bahwa IFS terlibat dalam pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2023, bersama seorang oknum tenaga honorer berinisial AN yang kini berusia 33 tahun. Terdakwa AH, dalam kasus ini, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan saat ini berstatus sebagai terdakwa.
Zulhelmi menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi dengan cara memaksa lurah dan kepala desa untuk menyerahkan 'uang kewajiban' sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD. Praktik ini menyasar 37 kelurahan dan 42 desa di wilayah Kota Padangsidimpuan.
"Sejauh ini, tersangka IFS masih berstatus DPO. Kami berkomitmen untuk terus mengejar dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Zulhelmi saat dihubungi dari Medan, pada hari Minggu. Sementara itu, terdakwa AH saat ini tengah menjalani persidangan dengan agenda putusan sela yang direncanakan berlangsung pada hari Senin, 14 Oktober, di Pengadilan Tipikor.
Kasus ini mulai terkuak setelah sejumlah kepala desa menyampaikan laporan terkait tekanan yang mereka alami akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Beberapa kepala desa menyatakan bahwa mereka dipaksa untuk menyerahkan 'uang kewajiban' agar ADD yang seharusnya mereka terima dapat dicairkan.
Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindakan keduanya mencapai lebih dari Rp5,79 miliar. Kejaksaan bertekad untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas, termasuk menangkap mantan Kadis PMD Padangsidimpuan yang masih buron. Zulhelmi menegaskan komitmen institusinya dalam menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
ANTARA
Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Rp5,79 Miliar
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







