**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dari 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024 ini. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat sektor perbankan di tanah air sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Dalam penjelasannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS dilakukan dalam rangka pengawasan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan serta integritas industri perbankan nasional. Dian menegaskan agar tindakan ini bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi nasabah.
Alasan di balik pencabutan izin ini tidak terlepas dari ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus bank dalam melaksanakan langkah-langkah penyehatan yang diperlukan. Banyak dari permasalahan ini disebabkan oleh adanya penyimpangan dalam operasional BPR yang bersangkutan. OJK terus berupaya untuk mengawasi dan memastikan bahwa terdapat rencana jelas untuk memperbaiki kondisi beberapa BPR atau BPRS yang saat ini dalam status pengawasan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, OJK mengingatkan bahwa jika kondisi keuangan BPR atau BPRS tersebut tidak menunjukkan perbaikan pada batas waktu yang ditentukan, lembaga ini akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Hal ini termasuk kemungkinan penetapan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi untuk menangani masalah secara lebih efektif.
Selanjutnya, OJK berencana untuk berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna menangani institusi yang terpengaruh ini. Salah satu langkah akhir yang bisa diambil adalah pencabutan izin usaha secara resmi terhadap BPR atau BPRS tersebut.
Sebagai informasi, 15 BPR dan BPRS yang telah mengalami pencabutan izin usaha mencakup berbagai lembaga, antara lain adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
ANTARA
OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS untuk Lindungi Konsumen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







