JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dipasarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada hari Senin. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas per gram tercatat turun sebesar Rp5.000, sehingga kini menjadi Rp1.490.000. Selain itu, harga jual kembali atau *buyback* untuk emas batangan pada hari ini ditetapkan pada angka Rp1.340.000 per gram. Untuk transaksi penjualan tersebut, akan dikenakan pengurangan yang terkait dengan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Ketika pelanggan ingin menjual kembali emas batangan yang senilai lebih dari Rp10 juta ke PT Antam Tbk, pajak penghasilan (PPh) 22 akan dikenakan. Besaran pajak ini adalah sebesar 1,5 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP tarifnya menjadi 3 persen. Pajak PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi *buyback* yang dilakukan. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Senin: - Harga emas 0,5 gram: Rp795.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.490.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.920.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.355.000 - Harga emas 5 gram: Rp7.225.000 - Harga emas 10 gram: Rp14.490.000 - Harga emas 25 gram: Rp35.862.000 - Harga emas 50 gram: Rp71.645.000 - Harga emas 100 gram: Rp143.212.000 - Harga emas 250 gram: Rp357.765.000 - Harga emas 500 gram: Rp715.320.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.430.600.000 Untuk proses pembelian, potongan pajak yang dikenakan mengikuti ketentuan pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 untuk keperluan dokumentasi. ANTARA