**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sedang mengintensifkan patroli untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan kampanye hingga masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa patroli ini akan dilaksanakan hingga tanggal 23 November mendatang. Dia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat agar proses kampanye berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pengawasan yang dilakukan juga akan diperluas pada hari tenang yang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November. Pada hari-hari tersebut, tidak akan ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan di wilayah DKI Jakarta. Burhanuddin menekankan bahwa seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat kota maupun kelurahan, telah mendapat instruksi untuk melaksanakan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas masing-masing pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.
Lebih lanjut, Bawaslu juga akan memonitor tim kampanye hingga relawan serta masyarakat untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan hingga selesainya periode kampanye. Menurut Burhanuddin, setiap paslon yang akan melakukan kampanye di DKI Jakarta diwajibkan untuk melaporkan dan memberitahu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Informasi yang diterima akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengawasan yang lebih mendalam.
Menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, Bawaslu DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. Masyarakat dapat menghubungi Kantor Bawaslu DKI Jakarta atau Bawaslu di tingkat kota dan kabupaten untuk menyampaikan laporan. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui platform yang telah disediakan oleh Bawaslu di berbagai media sosial.
Burhanuddin menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan suasana kampanye yang bersih dari praktik yang tidak etis, termasuk politik uang. Untuk itu, Bawaslu juga akan melaksanakan sosialisasi tentang larangan politik uang dan sanksi yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Harapan Burhanuddin adalah agar seluruh rangkaian proses kampanye hingga masa tenang dan pemungutan suara tetap berjalan dalam suasana yang damai. Ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dari ujaran kebencian dan lebih memperkenalkan visi, misi, serta program yang ditawarkan kepada masyarakat.
Dengan demikian, Burhanuddin berharap masyarakat dapat memilih calon pemimpin yang terbaik demi kemajuan Jakarta, tanpa adanya tawaran atau imbalan dalam bentuk uang atau barang. Menurutnya, kesadaran dan keikutsertaan publik dalam pengawasan merupakan kunci dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis.
Adapun bunyi Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemengaruh pemilih dengan menawarkan uang atau imbalan lain dapat dikenakan sanksi penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta. Selain itu, pemilih yang menerima tawaran serupa juga terancam pidana yang sama.
ANTARA
Bawaslu DKI Jakarta Patroli Cegah Pelanggaran Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







