**Borneonews - Pangkalpinang**, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini melaksanakan Operasi Jagratara Tahap III untuk tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau keberadaan warga negara asing, khususnya tenaga kerja asing (TKA) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin, menyatakan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku terkait imigrasi serta untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan yang melibatkan TKA. Dalam keterangannya, Alimuddin menjelaskan bahwa Operasi Jagratara Tahap III ini merupakan penutup untuk kegiatan tahun 2024, yang dilaksanakan secara simultan di seluruh Indonesia. Fokus utama operasi ini adalah untuk memantau kehadiran orang asing, terutama yang berkaitan dengan penggunaan TKA di Kabupaten Bangka.
Ia juga menambahkan bahwa selama tahun ini, pihaknya telah melakukan dua kali operasi pengawasan yang berskala nasional. Pengawasan yang intensif sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di wilayah Pulau Bangka mematuhi aturan imigrasi yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan di beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT. Ayi Jaya yang merupakan perusahaan smelter yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Sungailiat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak beroperasi selama satu tahun terakhir karena izin operasinya belum diterbitkan. Dari pengecekan tersebut, tim memastikan tidak ada TKA yang bekerja di perusahaan itu.
Pada keesokan harinya, tim melanjutkan kegiatan operasional ke PT Prayasa Mina Tirta, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambak udang. Selama pengecekan, terungkap bahwa perusahaan ini hanya melayani pasar lokal dan tidak pernah mempekerjakan TKA atau berkerjasama dengan mitra asing.
Tim kemudian mengunjungi PT Mitra Stania Prima, di mana mereka melakukan pemeriksaan terhadap empat TKA yang berasal dari China yang terdaftar di perusahaan tersebut. Pihak perusahaan menyatakan bahwa TKA tersebut memiliki izin tinggal sementara yang berlaku hingga Juni 2025. Setelah memeriksa semua dokumen dan status keimigrasian para pekerja asing tersebut, tim tidak menemukan adanya pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
Selama pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III yang berlangsung selama tiga hari, tim Imigrasi Pangkalpinang memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait imigrasi yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga regulasi keimigrasian dan memberikan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan tenaga kerja asing di wilayah tersebut.
ANTARA
Operasi Jagratara 2024, Imigrasi Pangkalpinang Awasi TKA
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







