BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Pemimpin Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pamulang, Reza Cahya Dwiputra, mengambil langkah tegas dengan memecat YSK, seorang mantri atau sales marketing berusia 29 tahun, yang terlibat dalam skandal korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp1,2 miliar. Langkah pemecatan ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk menyikapi tindakan tidak etis yang merugikan keuangan bank secara materil maupun immateril. Dalam pernyataannya di Tangerang, Reza menekankan bahwa pihak BRI akan memproses pelaku secara hukum, menunjukkan ketegasan perusahaan terhadap tindakan yang mencederai integritas institusi. "BRI telah menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI, baik secara materil maupun immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan," ujarnya dengan penuh keyakinan. Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa pemecatan ini mencerminkan komitmen BRI untuk menindak tegas seluruh pegawai yang terlibat dalam tindak pidana korporasi. BRI juga berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi penegak hukum yang telah beraksi cepat menangkap serta memproses para pelaku kejahatan tersebut. "Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan," penjelasan ini menambah rasa percaya diri masyarakat terhadap manajemen BRI. Reza menambahkan bahwa BRI kini menerapkan kebijakan *zero tolerance* terhadap segala bentuk penipuan dan tindakan ilegal serta bertekad untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip *good corporate governance* dan *prudential banking* dalam setiap aktivitas operasional mereka. Dalam perkembangan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana KUR yang mencatut dana sebesar Rp1,2 miliar. Salah satu tersangka, YSK, berperan sebagai mantri program KUR di BRI Kantor Cabang Pamulang. Ia dibantu oleh DW, yang bertindak sebagai calo dengan tugas memalsukan data debitur. Berkaitan dengan hal ini, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang ada di Tangerang, untuk memperlancar proses penyidikan. "Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari," jelas Apsari Dewi, Kepala Kejari Tangsel. ANTARA