**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa proses penggantian calon kepala daerah yang telah memenuhi syarat harus diselesaikan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut mengalami halangan tetap, termasuk jika calon berkenaan meninggal dunia.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa partai politik atau kombinasi partai dapat mengajukan untuk menggantikan calon kepala daerah sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. "Batas akhir untuk pengajuan pergantian adalah tujuh hari setelah pasangan calon atau bagian dari pasangan calon meninggal dunia," lanjutnya saat dihubungi oleh tim media di Jakarta pada hari Senin.
Aturan mengenai pergantian calon yang meninggal dunia tersebut telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mencakup ketentuan tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Betty menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, telah ditetapkan tata cara pergantian calon. Setelah partai politik atau gabungan partai mengajukan calon pengganti, KPU akan melakukan penelaahan terhadap kelengkapan administrasi pengajuan tersebut, dan akan memberikan keputusan dalam waktu maksimal tiga hari setelah pengajuan diterima.
"Jika syarat-syaratnya terpenuhi, penggantian tersebut akan ditetapkan paling lambat satu hari setelahnya," ungkap Betty merespons pertanyaan mengenai calon gubernur yang baru saja meninggal dunia.
Sebelumnya, warta duka datang dari Maluku Utara, di mana calon gubernur Benny Laos meninggal dunia akibat kecelakaan pada *speedboat* bernama Bella 72 pada hari Sabtu (12/10). Peristiwa nahas itu terjadi ketika kapal berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, yang terletak di Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut berita yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ternate, Fathur Rahman, dalam insiden tersebut, Benny Laos bersama dengan 34 orang lainnya berada di dalam kapal cepat tersebut. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 28 orang berhasil diselamatkan, sementara sayangnya, enam orang dinyatakan kehilangan nyawa. Dalam daftar korban yang meninggal tersebut terdapat nama Benny Laos, serta beberapa lainnya seperti anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Ester Tantri; Ketua DPW PPP Maluku Utara, Mubin A. Wahid; anggota Polres Kepulauan Sula, Bripka Hamdani Buamonabot yang merupakan ajudan Benny Laos, dan operator kapal.
ANTARA
KPU Tegaskan Batas Pergantian Calon Kepala Daerah Meninggal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
Komentar (0)
Memuat komentar…







