**Borneonews - Malang**, Polresta Malang Kota, yang berlokasi di Jawa Timur, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap simpatisan dan relawan dari ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melanggar peraturan lalu lintas saat melakukan mobilisasi menuju lokasi kampanye. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Fitria Wijayanti, dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan di markas kepolisian setempat.
Fitria menekankan pentingnya komitmen dari seluruh simpatisan dan relawan dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Ia menyebutkan, Bagi mereka yang tidak ingin ditilang, maka harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku saat berkendara. Penegasan itu mencakup kewajiban untuk tertib lalu lintas selama kampanye.
Polresta Malang Kota akan menerapkan prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Artinya, setiap individu yang melanggar peraturan, seperti tidak mengenakan helm atau melewati lampu merah, akan dikenakan sanksi yang sama tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi potensi terjadinya kecelakaan yang bisa membahayakan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, Fitria juga menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap kepatuhan lalu lintas lebih difokuskan pada mobilisasi massa dalam rangka kampanye Pilkada 2024. "Kami akan secara aktif mengamati pergerakan massa pendukung pasangan calon untuk mengantisipasi segala bentuk kecelakaan," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, Operasi Zebra Semeru 2024 dilaksanakan selama dua minggu, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Beberapa titik rawan kecelakaan di Kota Malang telah dipetakan untuk mendapatkan pengawasan yang lebih mendalam, seperti di Jalan Kolonel Sugiyono, area depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Gadang, dan sekitar Jalan Dinoyo.
Pesta demokrasi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Malang 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin dengan nomor urut 1, Heri Cahyono bersama Ganisa Pratiwi Rumpoko dengan nomor urut 2, serta M Anton dan Dimyati Ayatullah pada nomor urut 3. Masa kampanye untuk Pilkada ini akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November. Sementara itu, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan dimulai dari tanggal yang sama hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Polresta Malang Tegaskan Tindak Simpatisan Pelanggar Lalin
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







