JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dengan berbagai institusi untuk memberikan dukungan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar dapat berperan sebagai pemasok pangan dan pengelola program Makan Bergizi Gratis. Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes, Ivanovich Agusta selaku Kepala BPI mengungkapkan bahwa kolaborasi ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ivan menyatakan bahwa langkah awal dari dukungan ini adalah mempercepat proses fasilitasi badan hukum untuk BUMDes. Ia menambahkan, sejak Agustus 2023, telah ada slot khusus di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP BUMDes, yang sebelumnya tidak ada. Hal ini diharapkan dapat memperlancar aktivitas dan legalitas BUMDes dalam menjalankan usaha mereka. Selanjutnya, Ivan menekankan pentingnya kerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi BUMDes. Dalam konteks pengelolaan satuan pelayanan, BUMDes juga akan memerlukan tanah yang bersertifikat. Menurutnya, E-sertifikat atau sertifikat elektronik tanah sudah mulai diimplementasikan melalui kerja sama antara Kementerian Desa dan Kementerian ATR/BPN, yang bertujuan untuk memudahkan penguasaan lahan bagi BUMDes. Di kesempatan yang sama, Ivan juga menjelaskan tentang sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh BUMDes yang ingin menjadi pengelola Satuan Pelayanan Gizi. Di antara syarat tersebut, BUMDes diharuskan memiliki lahan minimal seluas 400 meter persegi serta bangunan seluas 200 meter persegi. Selain itu, BUMDes juga harus menyediakan fasilitas yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, termasuk jenis ruangan dan peralatan memasak tertentu. Selain itu, BUMDes harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sertifikat ISO 22000, sertifikat halal, dan sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (*HACCP*). NKV merupakan sertifikat penting yang menunjukkan bahwa unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan telah memenuhi syarat hygiene dan sanitasi, sehingga dapat menjamin keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Adapun, BUMDes diwajibkan untuk mempekerjakan tenaga lokal dari desa setempat sebanyak 30 hingga 45 orang. Melalui kerjasama ini, Badan Gizi Nasional akan membayar sewa tahunan untuk lahan, bangunan, dan peralatan masak yang digunakan, serta memberikan imbalan harian untuk kebutuhan pasokan bahan pangan dan pengantaran makanan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan BUMDes dapat berkontribusi secara signifikan dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat. ANTARA