JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya telah menginformasikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya tahun 2024, tidak akan ada lokasi operasi yang bersifat tetap atau *stasioner*. Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa semua kegiatan operasi akan dilakukan secara *mobile*. Hal ini dinyatakan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Senin. Operasi Zebra ini, yang ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, direncanakan meliputi berbagai ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun fokus utama dari operasi ini adalah untuk melakukan upaya preemptif dan preventif, di samping penegakan hukum yang berlandaskan pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, yang sering disingkat sebagai Kamseltibcarlantas. Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa operasi ini juga diselenggarakan untuk mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang. Sebanyak 2.939 personel akan terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2024. Rincian personel tersebut terdiri dari 1.570 personel dari Polda Metro Jaya dan 1.369 personel dari jajaran Polres. Dalam pelaksanaan operasi kali ini, terdapat 14 target pelanggaran yang akan menjadi perhatian. Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra tahun ini: 1. Memasang rotator dan sirene di luar peruntukannya. 2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas. 3. Pengemudi kendaraan bermotor yang berusia di bawah umur. 4. Kendaraan yang melawan arus. 5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 6. Menggunakan telepon genggam saat berkendara. 7. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk keselamatan. 8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. 9. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. 10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. 11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar. 12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK. 13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan. 14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib demi kepentingan masyarakat. ANTARA