JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggarisbawahi pentingnya menjaga kesehatan sektor jasa keuangan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan. Hal ini sangat krusial agar sektor keuangan dapat terus berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan serta stabilitas ekonomi nasional. Dalam penilaian OJK, stabilitas sektor keuangan Indonesia saat ini masih terjaga dengan baik, didukung oleh permodalan yang tinggi dan likuiditas yang memadai. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan, lembaga keuangan harus mampu mengelola diri mereka sendiri agar tetap sehat. Hal ini penting, karena lembaga yang sehat umumnya tidak mengalami masalah krisis likuiditas. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mirza dalam sebuah webinar bertema *Peran Mahasiswa dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan: Membangun Kesadaran Finansial*. Ia menekankan bahwa menjaga stabilitas sistem keuangan merupakan langkah vital untuk mencegah krisis di sektor keuangan Indonesia. Menurutnya, penanganan krisis keuangan dapat membebani biaya yang sangat besar dan memerlukan waktu yang lama untuk pemulihan. Kesehatan lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, menjadi komponen penting yang harus dijaga untuk mencegah terjadinya krisis likuiditas. Mirza menjelaskan bahwa hampir tidak ada bank yang sehat yang mengalami masalah likuiditas; justru bank-bank yang mengalami masalah tersebut adalah yang kurang sehat. Oleh karena itu, lembaga jasa keuangan perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko. Selain itu, dalam memberikan kredit dan melakukan investasi, langkah yang hati-hati sangat diperlukan. Manajemen pengelolaan dan manajemen risiko yang efektif juga menjadi keharusan bagi badan keuangan ini. Data menunjukkan bahwa pada Agustus 2024, likuiditas industri perbankan tetap terjaga dalam kondisi memadai meskipun terdapat moderasi. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 112,92 persen dan 25,37 persen. Angka-angka ini masih berada di atas ambang batas yang dibutuhkan, masing-masing 50 persen dan 10 persen. Selanjutnya, pertumbuhan kredit pada bulan Agustus 2024 dilaporkan berjalan dengan baik, sedangkan rasio kredit macet atau *non-performing loan* (NPL) berada pada angka 2,26 persen. Ini menunjukkan penurunan yang tipis jika dibandingkan dengan NPL bulan Juli yang tercatat sebesar 2,27 persen. Hal ini menjadi indikator positif bahwa sektor perbankan Indonesia menunjukkan kinerja yang stabil. ANTARA