PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Pemerintah Kota Palembang, yang terletak di Sumatera Selatan, telah mengambil langkah signifikan dengan menghapus sanksi administratif terkait Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Kebijakan baru ini berlaku hingga tanggal 20 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil guna mengoptimalkan pendapatan daerah, yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan pajak. Ucok menambahkan, untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak, diperlukan kualitas kinerja yang tinggi dari semua perangkat daerah serta instansi terkait yang terlibat. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat sebagai wajib pajak. Hal ini untuk mendorong mereka agar lebih tanggap terhadap kewajiban membayar pajak daerah. Ucok menekankan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota Palembang kepada wajib pajak, sebagai usaha untuk mencapai target penerimaan pajak daerah pada tahun 2024. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak serta retribusi daerah. Ucok juga memberikan penghargaan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dengan meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2, serta pajak daerah lainnya. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raymond, menyampaikan bahwa program ini resmi diluncurkan pada hari Minggu, 13 Oktober 2024, oleh Penjabat Wali Kota, Ucok Abdulrauf Darmenta. Ia menyebutkan bahwa program ini akan berlangsung hingga 20 Desember 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi peran serta mereka dalam mendukung pendapatan daerah. ANTARA