**Borneonews - Palu**, Calon gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali, memberikan tanggapan negatif terhadap keputusan pelaksanaan debat publik yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 16 Oktober 2024. Ia menyatakan bahwa perhelatan ini seharusnya bukan diselenggarakan demi kepentingan stasiun televisi.
Ahmad Ali, dengan tegas menegaskan dalam sebuah keterangan video yang diambil di Kota Palu, bahwa debati publik harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah, bukan untuk mendapatkan kepuasan dari pihak televisi. Ia mengungkapkan, "Debat tersebut seharusnya disesuaikan dengan kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah."
Menurutnya, acara debat ini seharusnya dapat menjadi momen penting bagi warga untuk hadir dan menyaksikan langsung perdebatan di antara para calon gubernur dan wakil gubernur. Dia mencatat bahwa dialog ini tidak hanya jangka pendek, tetapi juga krusial bagi pemilih yang masih ragu untuk menentukan pilihan mereka.
Debat ini, lanjutnya, bukan sekadar diskusi akademik tetapi berfungsi sebagai platform bagi pemilih untuk memahami visi dan misi para calon. "Melalui debat, masyarakat diharapkan dapat menerima informasi yang jelas untuk pengambilan keputusan mereka," katanya menambahkan.
Ali juga menyoroti bahwa pelaksanaan debat di Jakarta bukanlah permintaan dari para calon seperti dirinya. Ia mengekspresikan kekhawatirannya mengingat debat tersebut akan disiarkan oleh stasiun televisi yang memiliki afiliasi politik. Dalam kesempatan ini, dia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah agar tetap berpegang pada alokasi anggaran. Jika keterbatasan anggaran menjadi alasan, seharusnya siaran debat dapat dilakukan melalui media lain, seperti *YouTube*.
"Poin penting dari debat adalah menyampaikan gagasan dan pemikiran kepada masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan peringatan bahwa penyelenggaraan debat publik bagi pasangan calon dalam Pilkada 2024 sebaiknya dilaksanakan di lokasi pemilihan yang relevan. Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menegaskan pentingnya penyelenggaraan debat tersebut di dalam provinsi dan kabupaten/kota masing-masing, sesuai dengan amanat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan.
ANTARA
Ahmad Ali Protes Pelaksanaan Debat Gubernur di Jakarta
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







