JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia sedang berupaya untuk mengubah status dua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN), yaitu Raden Wijaya yang berlokasi di Wonogiri, Jawa Tengah, dan Sriwijaya di Tangerang, Banten, menjadi Institut Agama Buddha Negeri. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi, mengungkapkan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk proses alih status ini. Hal tersebut disampaikan saat perayaan ulang tahun ke-19 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha di Jakarta. Tak lama sebelumnya, pada bulan Juli 2024, Kementerian Agama telah berhasil melakukan perubahan status terhadap STABN Nalanda menjadi Institut Nalanda, yang merupakan perguruan tinggi agama Buddha pertama di Indonesia. Supriyadi menekankan pentingnya pengalihan status dua STABN lainnya sebagai bentuk dukungan negara terhadap umat Buddha dalam sektor pendidikan. Saat ini, STABN Raden Wijaya di Wonogiri tengah berbenah diri setelah menerima hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri dengan luas 83.776 m² pada tahun ini. Proses pembangunan juga telah dimulai dengan kegiatan *ground breaking* atau peletakan batu pertama untuk gedung layanan pendidikan, yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24 Oktober 2024 dan dilanjutkan pada tahun 2025. Di sisi lain, untuk STABN Sriwijaya di Tangerang, pembangunan gedung direncanakan dimulai pada awal tahun 2025, di mana peletakan batu pertama juga akan dilakukan. Pembangunan sarana dan prasarana merupakan salah satu syarat penting untuk peningkatan status perguruan tinggi ini. Supriyadi menambahkan, di tahun depan, mereka juga akan meningkatkan sarana dan prasarana melalui pembangunan gedung yang sudah dialokasikan untuk tahun 2025. Perubahan status dari STABN menjadi Institut dinilai sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) di Indonesia, serta memberikan wadah bagi peningkatan sumber daya manusia (SDM) umat Buddha. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan. Kebijakan ini dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai upaya untuk meratakan akses dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi agama Buddha di tanah air. ANTARA