KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra Anoa yang dijadwalkan berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan datang. Wakil Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, mengatakan bahwa operasi ini dirancang untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib selama pelantikan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Tenggara. Dia menekankan bahwa dalam menjalankan Operasi Zebra Anoa, setiap personel diharapkan mempersiapkan fisik dan mental dengan baik. Para petugas diingatkan untuk memiliki komitmen moral dan disiplin yang tinggi dalam menjalankan tugas tersebut. Dalam interaksinya dengan masyarakat, para petugas juga diminta untuk bersikap humanis. Menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami kepada pelanggar lalu lintas sangat penting agar tidak merusak citra Polri di mata publik. "Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efektivitas dalam menjalankan tugas, khususnya dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan lalu lintas," tuturnya. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, menginformasikan bahwa selama 14 hari operasi akan melibatkan 376 personel yang akan bertugas di 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. "Total ada 376 personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Anoa 2024," jelasnya. Operasi ini juga memfokuskan pada 10 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penegakan hukum. Di antara pelanggaran tersebut termasuk penggunaan *handphone* saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara yang tidak menggunakan helm dan sabuk keselamatan. Selain itu, pelanggaran yang akan menjadi perhatian adalah berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, kendaraan dengan kelebihan beban atau dimensi, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kendaraan yang dilengkapi sirine atau lampu strobo. ANTARA