BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi terkait penetapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (*JKN*) sebagai syarat wajib untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (*SKCK*). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024, yang mencakup seluruh wilayah, dari Polsek hingga Polresta Tanjungpinang. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Roby Okta Dhani P, menyatakan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama pihak kepolisian, implementasi syarat kepesertaan *JKN* untuk pengurusan *SKCK* tidak menemui masalah yang signifikan, dan secara keseluruhan berjalan dengan lancar. Namun, Roby mengungkapkan adanya penolakan dari sebagian masyarakat yang merasa berat untuk melekatkan kartu *JKN* atau BPJS Kesehatan saat mengajukan *SKCK* di kantor polisi. Meskipun demikian, setelah dilakukan edukasi mengenai kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri yang mendasari kebijakan tersebut, masyarakat mulai memahami dan bersedia untuk mematuhi persyaratan yang berlaku. Di Polresta Tanjungpinang, warga yang ingin mengurus *SKCK* diwajibkan menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai peserta aktif. Jika mereka tidak dalam status aktif, kepolisian akan menahan pengurusan *SKCK* hingga mereka mengaktifkan kembali kartu *JKN* tersebut. Roby melanjutkan dengan menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak Polres telah dilakukan. Dalam hal peserta *JKN* yang mengajukan *SKCK* namun kartunya tidak aktif, pengajuan tetap dapat diproses, namun tidak akan diberikan sementara waktu sampai keanggotaan mereka diaktifkan kembali. Sebagai alternatif, bagi mereka yang tidak aktif karena tunggakan iuran *JKN*, BPJS Kesehatan menyarankan untuk ikut dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (*Rehab*), di mana peserta dapat membayar iuran secara cicilan sesuai dengan kemampuan mereka. Dengan menunjukkan bukti partisipasi dalam program tersebut, peserta dapat mendapatkan *SKCK* tanpa harus menunggu lunas. Roby menambahkan bahwa meskipun ada beberapa *SKCK* yang ditahan karena status kartu *JKN* yang tidak aktif, jumlahnya tergolong sedikit. Pihaknya juga secara intensif berkoordinasi dengan aparat kepolisian mengenai pelaksanaan program ini. BPJS Kesehatan memberikan akses kepada Polres untuk memeriksa status aktif peserta *JKN* menggunakan Nomor Induk Kependudukan (*NIK*) pada KTP saat pengajuan pengurusan *SKCK*. Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Polri sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan optimalisasi pelaksanaan program *JKN*. Tindak lanjut dari instruksi tersebut adalah terciptanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (*Perkapolri*) Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadikan kepesertaan *JKN* sebagai salah satu syarat dalam pembuatan *SKCK*. Secara nasional, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan 34 kementerian dan lembaga untuk mendukung program *JKN*, termasuk kerjasama dengan Polri. Rencananya, ke depan, BPJS Kesehatan juga akan menjalin kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama terkait kepesertaan *JKN* sebagai syarat untuk peserta ibadah Haji dan Umroh. Selain itu, kerjasama turut dilakukan dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (*BPN*), agar kartu *JKN* menjadi syarat dalam pengurusan Akte Tanah. Melalui inisiatif-inisiatif tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih peduli terhadap Program *JKN*, meningkatkan keaktifan peserta, dan memberikan perlindungan bagi seluruh warga Indonesia untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil dan setara. ANTARA