BORNEONEWS, Kasongan  - Warga Kabupaten Katingan hingga saat ini tercatat masih banyak yang belum memililki KTP elektronik (E-KTP). Hingga saat ini perekaman e-KTP itu baru mencapai 65% dari jumlah wajib KTP sekitar 126.000 lebih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, Bambang Harianto, Selasa (30/8/2016 mengatakan, masih banyaknya warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP ini karena dipengaruhi beberapa faktor. Seperti faktor utamanya adalah jarak tempuh dari desa menuju kantor kecamatan yang jauh, dan juga banyaknya warga wajib KTP tidak berada di tempat saat petugas melakukan jemput bola. Pasalnya saat petugas jemput bola ke pelosok, yang bersangkutan sedang bekerja di daerah lain atau pergi ke hutan hingga beberapa hari lamanya.

"Nah kendala seperti inilah salah satunya penyebab perekaman e-KTP di Kabupaten Katingan belum bisa maksimal," tutur Bambang.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ujarnya bahwa batas akhir perekaman KTP elektronik ini per tanggal 30 September 2016.

Namun begitu, katanya jika lewat dari tanggal tersebut warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP masih tetap dilayani.

Namun demikian ia masih belum mengetahui secara pasti apakah warga yang masih melakukan perekaman setelah tanggal 30 September 2016, itu diberikan sanksi administrasi misalnya dengan dipungut biaya atau masih tetap gratis.

"Ini yang kita masih belum mendapat informasi lebih lanjut. Yang jelas perekaman e-KTP itu tetap berlanjut," ujarnya.

Bambang mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan jemput bola perekaman e-KTP ke sejumlah pelosok desa, terutama desa-desa yang jauh dari kantor kecamatan.

"Kita mengimbau kepada warga Kabupaten Katingan yang masih belum melakukan perekaman e-KTP ini agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan yang ada," imbuh Bambang. (ABDUL GOFUR/m)