**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja menyelesaikan pemantauan kasus yang melibatkan meninggalnya dua individu bernama Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Dalam pemantauan tersebut, Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan utama serta sejumlah rekomendasi untuk empat kementerian dan lembaga terkait.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pemantauan dilakukan melalui pengumpulan keterangan dari berbagai saksi, kuasa hukum para terdakwa, dan ahli di bidang forensik digital, serta melakukan tinjauan di lokasi kejadian di Bandung dan Cirebon. Kegiatan ini juga melibatkan para terpidana yang tengah menjalani masa hukuman di rutan/lapas di Bandung, serta penyidik dari Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat.
Hasil dari pemantauan menunjukkan adanya tiga jenis pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pertama, terdapat pelanggaran terkait hak atas bantuan hukum. Komnas HAM mencatat bahwa baik Vina maupun Eki tidak didampingi oleh penasihat hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Cirebon antara akhir Agustus dan Oktober 2016.
Konfirmasi mengenai ketidakhadiran bantuan hukum tersebut juga tertuang dalam Putusan Sidang Etik oleh Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada Maret 2017.
Kedua, pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan juga teridentifikasi. Komnas HAM menerima pengakuan dari para terpidana bahwa mereka mengalami penyiksaan selama proses penangkapan dan penahanan di Polresta Cirebon. Hal ini pun diperkuat oleh bukti dari Putusan Sidang Etik yang sama.
Lebih lanjut, sebuah foto yang beredar di media sosial pada awal 2016, yang menunjukkan kondisi para terdakwa, telah dikonfirmasi keasliannya oleh ahli di bidang *digital forensics*.
Ketiga, ditemukan pelanggaran hak terdakwa untuk bebas dari penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut penjelasan Komnas HAM, para terdakwa tidak diberikan surat penangkapan, dan keluarga mereka tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai penangkapan tersebut oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016. Uli menegaskan bahwa para terdakwa ditangkap tanpa adanya tindakan *caught in the act* dan keluarga mereka tidak mengetahui situasi tersebut sebelumnya.
Berdasarkan temuan-temuan ini, Komnas HAM kemudian mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut mencakup dorongan kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon, terkait dugaan bahwa proses penangkapan terhadap terpidana yang meninggal dunia tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta agar Kapolri memastikan bahwa hak-hak para terpidana untuk memperoleh bantuan dan pendampingan hukum tetap dijamin serta akses untuk bertemu dengan keluarga maupun kuasa hukumnya tersedia.
Bukan hanya itu, lembaga tersebut turut merekomendasikan agar Kapolri menjamin hak-hak para terpidana dari segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan selama menjalani masa tahanan. Komnas HAM juga menekankan pentingnya melindungi hak keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga Vina dan Eki dalam upaya hukum yang sedang berlangsung.
Rekomendasi lebih lanjut menyasar kepada LPSK untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban, serta memberikan layanan pemulihan trauma bagi keluarga dan saksi yang terlibat. Komnas HAM juga menekankan pada pentingnya menjamin rasa aman bagi semua yang terkait dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kompolnas diharapkan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses hukum terkait kasus ini, baik yang berlangsung sejak tahun 2016 maupun yang masih berlanjut. Sedangkan, untuk Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, rekomendasi menuntut agar hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan hukum serta akses yang memadai untuk bertemu dengan keluarga terpenuhi.
Dengan demikian, Komnas HAM berupaya memastikan bahwa semua pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut tidak terabaikan dan penegakan hukum yang adil dapat dilaksanakan.
ANTARA
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eki
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
IAEA Siap Verifikasi Aktivitas Nuklir Iran, Dorong Solusi Diplomatik
Menjadi Peserta, Pegawai BPJS Kesehatan Ini Turut Rasakan Manfaat Program JKN
Marquez Kembali Pimpin Klasemen Setelah Menangi Sprint di Australia
BPJS Kesehatan Gandeng MUI Palangka Raya Perluas Edukasi JKN Lewat Tasbih JKN
Jendi Pangabean Ingatkan Junior Tak Cepat Puas Setelah Raih Emas
Komentar (0)
Memuat komentar…







