SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus yang berlokasi di Jawa Tengah telah melaporkan penerimaan Cukai dan Bea Masuk hingga akhir September 2024 mencapai Rp28,71 triliun. Angka tersebut menyentuh sekitar 64,66 persen dari target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp44,4 triliun untuk tahun 2024. Sandy Hendratmo Sopan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, menyatakan keyakinannya untuk mencapai target tersebut tidak terlepas dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh pihaknya. Meski angka yang dicapai hingga bulan kesembilan baru 64,66 persen dari target, optimisme tetap dipertahankan untuk dapat memenuhi target sampai akhir tahun 2024. Dari total penerimaan yang tercatat, sekitar Rp28,67 triliun berasal dari Cukai, sedangkan Bea Masuk mencatatkan angka Rp39,59 miliar. Sandy juga menegaskan bahwa realisasi lebih lanjut mengenai penerimaan ini akan dapat terlihat pada pembayaran Cukai bulan Oktober 2024. Pembayaran tersebut memiliki jangka waktu pelunasan hingga Desember 2024. KPPBC Kudus tidak hanya fokus pada penerimaan, tetapi juga melaksanakan program stimulus non-fiskal. Salah satunya adalah penundaan pembayaran cukai, yang diharapkan dapat meningkatkan minat pemesanan pita cukai dalam jumlah besar oleh produsen. Selain itu, untuk mengoptimalkan pemasukan, KPPBC Kudus aktif melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Daerah yang menjadi fokus penindakan meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati, dan Blora. Selama periode Januari hingga September 2024, KPPBC Kudus berhasil mengungkap sebanyak 118 kasus terkait rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan dari kasus-kasus tersebut mencapai 15,13 juta batang rokok, dengan nilai keseluruhan barang mencapai Rp20,84 miliar. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada produsen rokok legal dalam memasarkan produk mereka di berbagai wilayah di Indonesia. Dari total kasus yang diungkap, terdapat enam kasus yang kini masih dalam tahap penyidikan. Di sisi lain, sudah ada lima kasus yang telah diselesaikan dan berstatus P-21 atau lengkap dalam proses penyidikan. Melalui langkah-langkah ini, KPPBC Kudus berupaya menguatkan pengawasan terhadap rokok ilegal demi mendukung industri rokok yang legal. ANTARA