**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah pegawai dari Badan SAR Nasional atau Basarnas serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam pengadaan truk angkut personel tipe *4WD* dan kendaraan penyelamat yang berlangsung dalam periode 2012 hingga 2018.
Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih. Beberapa nama yang dipanggil sebagai saksi merupakan pejabat penting, di antaranya Agustinus Tri Setiawan (ATS) yang menjabat sebagai Staf Operator di Bagian Keuangan Basarnas tahun 2014, Bambang Wigati (BW) Direktur PT Galang Artha Mandiri, Anang Hendri Prayogo (AHP) yang menjabat sebagai Kasi PHP di Kantor Pertanahan Kota Bogor, dan Seri Maharani BR Karo (SM) yang bekerja sebagai Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di BPN Kabupaten Bogor.
Hingga kini, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih mendetail mengenai informasi yang akan diklarifikasi dengan para saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan mereka. Mereka adalah Max Ruland Boseke (MRB), yang menjabat sebagai Sekretaris Utama Basarnas pada periode 2009 hingga 2015, Anjar Sulistiyono (AJS), yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Subdirektorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas pada tahun 2013-2014, serta William Widarta (WLW), Direktur CV Delima Mandiri (DLM).
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada bulan November 2013, ketika Basarnas mengajukan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) yang mengacu pada Rencana Strategis Basarnas untuk tahun 2010 hingga 2014. Di dalam rencana tersebut, salah satu item pengadaannya adalah truk angkut personel senilai Rp47,6 miliar dan kendaraan penyelamat sebesar Rp48,7 miliar.
Proses pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamat tersebut diawali dengan rapat tertutup yang dihadiri oleh Kepala Basarnas beserta pejabat eselon I dan II. Kemudian, pada Januari 2014, Max Ruland Boseke sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meneruskan daftar calon pemenang kepada PPK, Anjar Sulistiyono, dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas untuk proyek barang dan jasa tahun anggaran 2014 yang akan dilelang.
Max diduga telah mengarahkan pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan penyelamat kepada PT TAP, sebuah perusahaan yang berada di bawah kendali William Widarta yang juga menjabat sebagai Direktur di CV DLM. Pada bulan yang sama, Anjar Sulistiyono menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang, menggunakan data dan spesifikasi yang disediakan oleh pegawai William.
Selanjutnya, pada Februari 2014, William Widarta ikut serta dalam lelang menggunakan nama PT TAP, didampingi oleh PT ORM dan PT GIM. Pada Maret 2014, hasil lelang mengumumkan PT TAP sebagai pemenang pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan penyelamat.
Penyidik KPK kemudian menemukan indikasi adanya kolusi dalam proses pengadaan tersebut. Terdapat bukti seperti kesamaan IP Address, surat dukungan, dan dokumen teknis dari PT TAP serta perusahaan pendukungnya. Pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka untuk pengadaan truk angkut personel sebesar Rp8,5 miliar, dan untuk kendaraan penyelamat sebesar Rp8,7 miliar.
Di bulan yang sama, Max Ruland Boseke menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar dari William Widarta dalam bentuk kartu ATM dan bukti tarik tunai. Uang tersebut, dilaporkan, digunakan oleh Max untuk membeli ikan hias dan keperluan pribadi lainnya.
Seiring dengan perkembangan kasus, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat adanya kerugian negara yang mencapai Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan penyelamat di Basarnas.
Para tersangka yang telah ditahan kini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ANTARA
KPK Periksa Pegawai Basarnas dan BPN dalam Kasus Korupsi Truk
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







