JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian telah menindak 24 pelanggar lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 yang berlangsung di tiga lokasi rawan pelanggaran di Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa hingga pukul 11.00 WIB pada hari itu, terdapat tiga pelanggar yang dikenakan tilang, sedangkan 21 orang lainnya diberikan imbauan dan edukasi terkait aturan berlalu lintas. Dari ketiga pelanggar yang ditilang, mereka dikenakan sanksi karena tidak menggunakan helm, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu orang pengendara yang masih di bawah umur dan menggunakan *handphone* saat berkendara. Susatyo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan untuk menciptakan keselamatan di jalan raya. Sementara itu, 21 pelanggar lainnya, meskipun tidak dikenakan tilang, diingatkan untuk lebih tertib. Mereka melakukan pelanggaran seperti tidak mematuhi marka jalan, menggunakan helm dengan tidak benar, serta tidak melengkapi kendaraan dengan kaca spion. Selain itu, beberapa di antara mereka juga tidak mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara. Operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini melibatkan sebanyak 19 personel. Tim yang terlibat terdiri dari 10 anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, empat anggota dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan dua operator Transjakarta. Susatyo menyampaikan bahwa kegiatan ini difokuskan di tiga titik, yaitu pada traffic light Golden, traffic light Jembatan Merah, dan Jalan Rajawali. Operasi Zebra yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang lalu lintas melalui upaya preemtif dan preventif, serta penegakan hukum yang tegas. Untuk tahun ini, sebanyak 2.939 personel dikerahkan, dengan lebih dari setengahnya berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra Jaya 2024, di antaranya adalah penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai, penertiban kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pengemudi di bawah umur, serta sejumlah pelanggaran lainnya. Beberapa poin penting tersebut termasuk mengemudi di bawah pengaruh alkohol, berkendara sambil menggunakan *smartphone*, dan melanggar batas kecepatan yang ditetapkan. Pelaksanaan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan. ANTARA