JAKARTA –
**Borneonews - Addis Ababa, Ethiopia**, Perjanjian Kerangka Kerja Kerja Sama Lembah Sungai Nil (CFA) telah resmi mulai berlaku pada hari Minggu, 13 Oktober, meskipun terdapat penolakan dari negara-negara seperti Mesir dan Sudan. Hal ini diungkapkan oleh Perdana Menteri Ethiopia, Abiy Ahmed. Perjanjian ini bertujuan untuk membentuk Komisi Lembah Sungai Nil (NRBC), suatu badan yang akan bertanggung jawab untuk memajukan serta mengoordinasikan kerja sama antara negara-negara yang berada di sekitar Lembah Sungai Nil berkaitan dengan tata kelola sungai tersebut. Meskipun sudah diimplementasikan, sikap penolakan dari Mesir dan Sudan tetap ada hingga saat ini. CFA telah diteken oleh beberapa negara yang terletak di hulu sungai, antara lain Ethiopia, Rwanda, Sudan Selatan, Uganda, Tanzania, dan Republik Demokratik Kongo. Dalam pernyataannya, Perdana Menteri Ahmed mengajak negara-negara yang belum bergabung untuk turut serta dalam inisiatif ini, yang ia sebut sebagai 'Keluarga Nil'. Konsep ini bertujuan untuk mendorong kerja sama regional dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Sungai Nil secara adil dan berkelanjutan. Inisiatif CFA ini merupakan langkah multilateral pertama yang diambil oleh negara-negara di Lembah Sungai Nil dalam menciptakan kerangka hukum dan institusional untuk mengatur penggunaan serta pengelolaan sungai tersebut. Sungai Nil sendiri merupakan sumber ketegangan antara negara-negara di sekitarnya, terutama antara Mesir dan Ethiopia. Hal ini semakin diperparah dengan pembangunan Bendungan Renaisans Besar Ethiopia (GERD) yang terletak di Sungai Nil Biru, yang merupakan anak sungai utama dari Sungai Nil. Ethiopia beranggapan bahwa proyek bendungan tersebut merupakan kunci dalam mendongkrak pembangunan ekonominya. Mereka juga meyakinkan bahwa proyek ini tidak akan membahayakan pasokan air bagi negara-negara yang terletak di hilir. Sebaliknya, Mesir menilai GERD sebagai ancaman potensial yang serius terhadap alokasi air yang mereka terima dari Sungai Nil. Mesir telah menyatakan bahwa mereka memerlukan perjanjian yang mengikat terkait proses pengisian dan pengoperasian bendungan tersebut untuk menjaga hak-haknya atas sumber daya air yang vital ini. ANTARA