**Borneonews - Jakarta**, "Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa." Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023. Ini merupakan momen bersejarah dalam penanganan kasus pelanggaran *human rights* berat di Indonesia.
Dari pengakuan tersebut, terdapat 12 peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Peristiwa itu meliputi Peristiwa 19651966, Penembakan Misterius pada 19821985, Talangsari di Lampung tahun 1989, serta Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada tahun yang sama. Selain itu, kasus Penghilangan Orang Secara Paksa pada 19971998, Kerusuhan Mei 1998, dan beberapa peristiwa lainnya seperti Trisakti, Semanggi I dan II, serta beberapa kasus di Papua.
Setelah mengakui adanya pelanggaran HAM yang berat, Jokowi berkomitmen untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijak, tanpa mengabaikan penyelesaian melalui jalur hukum. Pemerintah juga bertekad untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Untuk mencapai hal tersebut, Jokowi menginstruksikan Mahfud MD, yang pada saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, untuk mengawasi upaya nyata pemerintah dalam menangani kasus-kasus ini.
Selama lebih dari 17 tahun, Aksi Kamisan telah dilaksanakan oleh para korban pelanggaran HAM, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil, yang mengenakan pakaian serba hitam serta membawa payung hitam. Mereka berdiri dengan penuh keteguhan di depan Istana Merdeka sambil memegang foto-foto para korban. Salah satu tokoh yang menonjol dalam gerakan ini adalah Maria Katarina Sumarsih, ibu dari Bernardus Realino Norma Irmawan, yang tewas oleh tembakan aparat pada Tragedi Semanggi I. Sumarsih merupakan penggagas Aksi Kamisan, dan meski cuaca sering kali tidak bersahabat, semangatnya tak padam dalam menuntut keadilan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat juga menjadi bagian dari janji kampanye Presiden Joko Widodo. Dalam dokumen Nawacita, Jokowi berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan memberikan penyelesaian yang adil terhadap pelanggaran yang telah terjadi di masa lalu.
Menurut Mahfud MD, ada dua pendekatan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat, yaitu secara yudisial melalui pengadilan HAM dan secara non-yudisial yang mencakup jalur damai, seperti pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi. Namun, Mahfud mengakui bahwa upaya yudisial sering kali berakhir dengan kegagalan, hal ini didasari pada kenyataan bahwa banyak kasus, seperti kekerasan pascajajak pendapat di Timor Timor, Abepura, Tanjung Priok, serta Paniai di Papua, tidak dapat menghasilkan putusan yang memuaskan di pengadilan.
Kekurangan informasi dan bukti yang kuat menjadi tantangan utama dalam membawa kasus-kasus ini ke pengadilan. Dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, penting untuk mengetahui dengan jelas pihak yang memberi perintah, waktu perintah tersebut dikeluarkan, identitas korban, serta dukungan bukti yang diperlukan. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah berlalu seringkali kekurangan bukti dan saksi yang dapat membantu menangani masalah ini.
Dengan adanya tantangan hukum yang dihadapi, Mahfud berpendapat bahwa diperlukan reformasi dalam hukum acara untuk memudahkan proses penyelesaian secara yudisial. Namun, saat ini, penyelesaian yang paling mungkin dilakukan adalah melalui jalur non-yudisial. Realisasi langkah ini terlihat melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, yang menandai pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, dikenal sebagai Tim PPHAM.
Tim ini memiliki mandat untuk mengungkap kebenaran, memberikan rekomendasi reparasi, serta mengupayakan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Pengarah Tim PPHAM. Keppres ini lahir dari urgensi untuk memenuhi hak-hak korban serta keluarga para korban, dengan Tragedi Rumoh Geudong di Pidie, Aceh, menjadi salah satu kasus yang ditindaklanjuti oleh tim ini.
Pengakuan pemerintahan Indonesia dalam hal ini mendapatkan apresiasi dari Dewan HAM PBB, yang disampaikan oleh juru bicara Dewan HAM PBB, Liz Throssell, pada Januari 2023. Meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai melalui Tim PPHAM, pemerintah tetap berencana untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Sebelumnya, pada September 2004, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, undang-undang tersebut dipandang tidak memadai dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan menghalangi korban untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.
Setelah sekian lama terhenti, Rancangan Undang-Undang KKR kembali muncul pada 2019. Sayangnya, hingga saat ini, undang-undang tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda untuk dihidupkan kembali. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan keprihatinan terhadap stagnasi RUU KKR dalam lima tahun terakhir dan menjelaskan bahwa kekurangan dukungan politik menjadi kendala utama.
Padahal, RUU KKR memiliki potensi untuk memberikan dasar hukum dan kebijakan yang lebih substansial bagi upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Di Aceh, yang berbeda dengan daerah lainnya, telah terbentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013. Komisi di Aceh berfungsi untuk mengungkap kebenaran dari perspektif korban, dengan cara mendengarkan kesaksian mereka.
Dampak psikologis dari pengungkapan kebenaran ini ternyata sangat signifikan. Dikatakan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Azharul Husna, bahwa efek dari pengakuan tersebut sangat besar, membantu meringankan beban psikologis para korban yang suaranya selama ini terabaikan. Langkah tersebut menjadi penting untuk sejarah dan masa depan Indonesia.
Saat ini, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh terus mendorong pelaksanaan rekomendasi reparasi untuk mempercepat pemulihan para korban melalui regulasi dari pemerintah daerah. Draf peraturan gubernur mengenai pelaksanaan reparasi tersebut kini sedang ditelaah di Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh. Draf ini berisi mengenai bentuk-bentuk reparasi yang mencakup kompensasi, rehabilitasi, pencapaian kepuasan, serta jaminan agar tidak terulangnya pelanggaran di masa mendatang.
KKR Aceh terlibat aktif dalam penyusunan draf peraturan gubernur ini, namun langkah ini masih tergolong dalam penyelesaian non-yudisial. Walaupun begitu, penting untuk terus membuka jalur yudisial dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua korban dan pendukung mereka yang tak pernah berhenti berjuang di depan Istana setiap tahunnya.
Hingga saat ini, pemerintah harus berkomitmen untuk membawa pelaku pelanggaran HAM berat ke pengadilan, agar aspirasi para pencari keadilan dapat terwujud dan payung-payung hitam mereka tidak harus kembali dilipat.
ANTARA
Menghadapi Liku-Liku Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







