JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, DPR Republik Indonesia (RI) telah mencapai kesepakatan untuk menambah jumlah komisi menjadi 13 yang berlaku pada masa jabatan 2024-2029. Keputusan ini diungkapkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi yang digelar perdana pasca pelantikan. Dalam rapat tersebut, seluruh delapan fraksi yang ada di DPR RI telah menyetujui penambahan ini. Puan menjelaskan bahwa tujuan dari penambahan dua komisi tersebut adalah untuk memastikan adanya keselarasan dan sinergi dengan rencana pemerintah yang akan datang. Puan menambahkan bahwa pemerintah yang baru berencana untuk meningkatkan jumlah kementerian. Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pentingnya adanya koordinasi yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Meskipun demikian, saat ini jumlah komisi masih akan tetap berjumlah 11 hingga pemerintah resmi mengumumkan rincian mengenai jumlah dan nomenklatur kementerian. "Komisi 12 dan 13 akan disesuaikan sesuai dengan jenis kementerian yang diumumkan oleh pemerintah nantinya," ujarnya. Selain membahas penambahan jumlah komisi, rapat tersebut juga menetapkan komposisi masing-masing komisi, termasuk jumlah anggota serta nama-nama pimpinannya. “Kami bersyukur dapat menyelesaikan semua ini dengan musyawarah dan mufakat, suasana yang baik, tenang, dan damai,” tambah Puan. Dia juga menginformasikan bahwa nama-nama pemimpin komisi beserta mitranya akan diumumkan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Selasa, 15 Oktober. Setiap pimpinan fraksi partai politik di DPR RI akan bertanggung jawab untuk mengumumkan sosok pimpinan komisi yang berasal dari fraksinya masing-masing. "Jadi, ini adalah hak setiap fraksi untuk mengumumkan, bukan tanggung jawab pimpinan DPR," kata Puan menegaskan. ANTARA