DENPASAR –
**Borneonews - Badung, Bali**, Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang beroperasi di Kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan orang asing yang berlangsung pada tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa dari tujuh WNA yang ditangkap, dua di antaranya diciduk di sebuah indekos, sedangkan lima orang lainnya ditangkap di sebuah vila. Para tersangka berasal dari enam negara berbeda dan semuanya merupakan perempuan. Di antara mereka terdapat FN yang berusia 48 tahun dan AN berusia 41 tahun, keduanya berasal dari Uganda. Selain itu, ada VP berusia 29 tahun asal Rusia, AP berusia 20 tahun dari Ukraina, ZR berusia 28 tahun dari Uzbekistan, AC berusia 21 tahun dari Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil. Selama pemeriksaan, petugas menemukan bukti-bukti yang cukup signifikan yang menunjukkan keterlibatan tujuh WNA itu dalam praktik prostitusi. Beberapa diantaranya adalah percakapan melalui aplikasi pesan yang memperlihatkan tawaran jasa, serta keberadaan alat kontrasepsi. Tidak hanya itu, mereka juga secara terbuka menetapkan tarif untuk jasa yang mereka tawarkan, dengan salah satunya dari Uganda yang melansir tarif sebesar 300 *dolar AS* dan yang lainnya menjangkau angka hingga Rp6,5 juta. Dua dari tujuh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dideportasi kembali ke negara asal mereka pada malam hari tanggal 11 Oktober. Individu-individu tersebut adalah AC yang dipulangkan ke Belarus dan AM yang kembali ke Brasil. Sementara itu, lima WNA lain masih berada dalam penahanan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar serta ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses selanjutnya. Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menerapkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam menangani kasus ini. Pasal tersebut memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keamanan, ketertiban umum, atau yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut mencakup berbagai langkah, seperti pencegahan masuk, pembatasan atau pembatalan izin tinggal, serta prosedur deportasi. ANTARA