JAKARTA –
**Borneonews - Purwakarta, Jawa Barat**, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita baru-baru ini mengeluarkan regulasi yang menetapkan 16 produk industri harus mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib. Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas produk yang beredar di masyarakat. Dalam keterangannya, Menteri Agus menekankan bahwa peraturan ini diatur dalam skema Peraturan Menteri Perindustrian. Regulasi tersebut menetapkan Proses Penilaian Kesesuaian yang mencakup kegiatan audit dan pengujian bagi produk-produk yang memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan. Beliau menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan instrumen yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan oleh industri dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Untuk mendukung pelaksanaan peraturan baru ini, kementerian telah mengangkat sejumlah Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). LPK ini terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang bertugas melakukan sertifikasi serta pengujian terhadap produk-produk yang akan beredar di pasaran. Menurut Agus, keberadaan LPK ini akan berperan sangat penting dalam menjaga mutu produk yang lanjut ke pasar agar sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih aman dan yakin terhadap kualitas produk yang mereka gunakan. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa ke-16 peraturan baru ini mencakup berbagai produk, di antaranya adalah kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, dan selang kompor gas LPG. Selain itu, juga terdapat produk lain seperti ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. Lebih jauh, Andi memaparkan bahwa hingga saat ini, Kemenperin telah mengharmonisasi 44 rancangan peraturan, yang terdiri dari 16 peraturan yang telah diterbitkan dan 28 rancangan yang masih dalam proses penerbitan. Sementara itu, ada 24 rancangan lainnya masih dalam tahapan pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan. Kementerian juga mencatat bahwa pengembangan SNI telah mencapai 5.300 yang mencakup berbagai sektor industri, dengan 130 di antaranya sudah ditetapkan sebagai SNI wajib. Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasmita telah menegaskan bahwa penerapan SNI wajib menjadi salah satu instrumen pengendalian terhadap arus impor. Oleh karena itu, ia mengingatkan para Petugas Pengawas Standard Industri (PPSI) yang dilantik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 Tahun 2022 untuk melaksanakan pengawasan terhadap penerapan regulasi tersebut secara ketat. ANTARA