**Borneonews - Denpasar**, Tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk KPU Denpasar, Bawaslu Denpasar, Satpol PP Denpasar, Polresta Denpasar, DLHK Denpasar, dan Kesbangpol Denpasar, baru-baru ini melakukan penurunan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye yang tidak mematuhi ketentuan dalam konteks Pilkada Serentak 2024.
Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Ketua KPU Denpasar, menyatakan bahwa berdasarkan aturan dalam *Peraturan Komisi Pemilihan Umum* (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 39, seharusnya tanggung jawab menurunkan alat peraga yang melanggar ini ada pada para peserta pilkada. Namun, tim gabungan mengambil inisiatif dengan alasan masih banyak alat peraga terpasang yang melanggar ketentuan.
Sasaran utama dari tindakan ini adalah untuk menjaga estetika dan keindahan kota Denpasar. Sekar mengungkapkan, "Kami ingin menertibkan alat peraga sosialisasi agar nantinya dapat tersedia ruang untuk memasang alat peraga kampanye resmi yang akan kami fasilitasi, termasuk menambah kuota menjadi 200 persen untuk masing-masing pasangan calon."
KPU Denpasar membentuk empat regu yang akan menyebar ke berbagai kecamatan untuk efektivitas penertiban ini. Sekar juga menambahkan bahwa dari total 496 titik yang perlu ditertibkan, sejumlah alat peraga sudah diturunkan sebelumnya oleh tim pasangan calon peserta Pilkada baik di Denpasar maupun di tingkat Provinsi Bali. Meski demikian, masih terdapat banyak alat peraga yang belum ditanggulangi.
Setelah proses penurunan selesai, alat peraga yang berupa baliho atau spanduk akan disimpan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar. Selanjutnya, tim pasangan calon diizinkan untuk mengambil kembali alat tersebut dan memanfaatkannya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Anggota Bawaslu Denpasar, menambahkan bahwa dalam proses ini, tim gabungan berfungsi untuk memberikan rekomendasi. Tindakan nyata untuk menurunkan alat peraga yang melanggar tersebut kemudian akan diambil oleh Satpol PP Denpasar.
"Pengaturan pemasangan alat peraga harus mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, serta keindahan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menemukan beberapa alat peraga yang dipasang tidak sesuai ketentuan, sehingga semua harus mematuhi satu aturan yang sama," ungkapnya.
Untuk Pilkada Denpasar, alat peraga kampanye berupa baliho yang difasilitasi penyelenggara untuk setiap kecamatan berjumlah satu unit, ditambah dengan 200 persen dari total pasangan calon yang ada. Selain itu, untuk setiap kelurahan atau desa, disediakan satu spanduk juga ditambah dengan 200 persen untuk pasangan calon.
Di sisi lain, untuk Pilkada Bali, jumlah alat peraga kampanye yang difasilitasi adalah lima baliho untuk setiap kabupaten atau kota, serta satu spanduk untuk setiap kelurahan atau desa, ditambah dengan 200 persen dari pasangan calon.
ANTARA
Tim Gabungan Turunkan Alat Peraga Kampanye Melanggar di Denpasar
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







