JAKARTA –
**Borneonews - Istanbul**, Liga Arab mengecam tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel di wilayah Gaza utara. Tuduhan ini disampaikan pada Minggu (13/10), di mana Liga Arab menganggap bahwa Tel Aviv tengah melaksanakan rencana untuk mengosongkan area tersebut dari penduduknya. Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit, secara tegas mengutuk operasi yang dilaksanakan oleh Israel di Gaza utara, khususnya di Jabalia. Serangan tersebut dilaporkan telah menewaskan dan melukai ratusan orang. Gheit menegaskan bahwa Israel memanfaatkan perhatian internasional yang terfokus pada situasi di Lebanon untuk melanjutkan tindakan kekerasan yang semakin memperburuk situasi di Gaza. Gheit juga menyampaikan bahwa tujuan dari operasi militer Israel adalah untuk memisahkan wilayah Gaza utara dari bagian lainnya dan mengosongkannya dari penduduk. Hal ini dianggap sebagai upaya pengusiran yang terencana. Selain itu, ia menekankan kebijakan brutal yang diterapkan oleh Israel, termasuk pemblokiran pasokan vital seperti air dan makanan ke rakyat Gaza serta penargetan fasilitas kesehatan, yang menyebabkan banyak bangunan diratakan. Operasi terbaru oleh tentara Israel di Gaza utara dimulai pada 6 Oktober dalam situasi pengepungan ketat, dengan alasan untuk menghalangi kelompok Hamas dari mengkonsolidasikan kekuatan di wilayah tersebut. Sejak serangan lintas batas yang dilancarkan oleh Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, Israel terus melakukan serangan yang sangat keras. Hal ini dilakukan meskipun Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan resolusi untuk gencatan senjata segera. Menurut data yang diperoleh dari otoritas kesehatan setempat, lebih dari 42.200 jiwa telah hilang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, sementara lebih dari 98.400 orang mengalami luka-luka akibat konflik ini. Serangan yang intensif telah memaksa hampir seluruh penduduk Jalur Gaza untuk mengungsi, di tengah blokade yang berkepanjangan yang menyebabkan krisis parah dalam pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Di tengah situasi yang semakin genting ini, Israel sedang menghadapi tuntutan hukum terkait genosida di Pengadilan Internasional (*International Court of Justice*, ICJ) atas tindakan yang diambil di Gaza. ANTARA