PALU –
**Borneonews - Palu**, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) baru-baru ini mengumumkan penyitaan barang bukti yang bernilai lebih dari Rp3 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan peralatan Laboratorium Kesehatan (Labkes) di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu, untuk tahun anggaran 2022. Dalam konferensi pers yang diadakan di Palu, Kepala Kejati Sulteng, Bambang Hariyanto, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian langkah penegakan hukum terhadap kasus ini. Dia menyatakan, "Penyitaan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang sedang ditangani." Menurut informasi yang disampaikan oleh Bambang, barang bukti uang tunai tersebut diambil dari seorang tersangka yang dikenal dengan inisial TP, yang berperan sebagai direktur CV Satria Bayu Aji. Proses penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (Sprint) dengan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024, yang ditandatangani pada tanggal 26 September 2024. Barang bukti yang disita ini dianggap sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, sesuai dengan hasil audit yang mencakup perhitungan kerugian tersebut. Bambang menegaskan, "Barang bukti ini merupakan langkah untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh negara, berdasarkan hasil evaluasi dari para ahli." Lebih lanjut, Bambang juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan TP dan seorang pejabat lainnya yang berinisial FZ sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar. Tindak lanjut hukum terhadap tersangka ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bambang menekankan bahwa mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan pada UU tersebut melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, Kejati Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan tersebut diakhiri dengan penahanan selama 20 hari yang dimulai sejak 23 September hingga 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu. Dengan langkah penyidikan yang tegas, Kejati Sulteng berharap dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus ini secara adil. ANTARA