**Borneonews - Banjar**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memulai koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kelanjutan tiga proyek di daerah ini setelah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Penetapan ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Minggu, 6 Oktober.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengungkapkan bahwa pihak Pemprov Kalsel terlebih dahulu akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan KPK mengenai proyek-proyek yang sebelumnya sudah menjadi fokus penyelidikan. Dalam suatu acara *Kick Off FOLU Net Sink* yang berlangsung di Desa Sungai Arfat, Kabupaten Banjar, Roy menambahkan bahwa selain tiga proyek yang teridentifikasi, beberapa proyek lainnya yang berpotensi untuk diperiksa juga akan dibahas.
Roy menegaskan bahwa kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel akan tetap berjalan secara normal meskipun ada situasi ini. Ia memastikan bahwa semua aktivitas di institusi tersebut tetap beroperasi dengan baik. Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penunjukan pelaksana tugas pimpinan di Dinas PUPR setelah kepala dinas yang lama ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk sementara waktu, Sekretaris Dinas PUPR telah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Plh) Kepala Dinas PUPR Kalsel. Ia akan menjalankan fungsi kepemimpinan di dinas tersebut hingga ada penunjukan resmi untuk posisi kepala dinas yang baru. Roy menambahkan bahwa segala kegiatan sehari-hari di Dinas PUPR kini dikelola oleh Sekretaris Dinas yang bersangkutan.
Ketika ditanya mengenai kekosongan jabatan akibat kasus gubernur, Sekda Kalsel memilih untuk tidak memberikan keterangan mendalam, lebih fokus pada proses pengisian kekosongan di Dinas PUPR Kalsel.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Kalsel sebagai tersangka setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel untuk periode 2024-2025. Selain itu, ada empat pejabat lain di lingkungan Pemprov Kalsel yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean.
KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Saat ini, enam dari tujuh tersangka tersebut telah ditahan, sementara Gubernur Kalsel belum ditahan. Gubernur telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan yang dilakukan oleh KPK. Sidang pertama gugatan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Oktober.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK akan menanggapi dan mengikuti proses hukum terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalsel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ANTARA
Kalsel Jalin Koordinasi dengan KPK Terkait Proyek Gubernur Tersangka
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







