JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran krusial dalam kebijakan ekonomi suatu negara. Menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melindungi serta mengembangkan kekayaan budaya lokal. Upaya ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih menghargai dan melestarikan warisan budaya mereka melalui pengakuan kekayaan intelektual. Supratman berharap bahwa dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, produk dan pengetahuan tradisional akan mampu berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal. Salah satu penerimanya adalah Pemerintah Kabupaten Poso, yang menerima sertifikat tersebut dalam acara Festival Danau Poso pada tanggal 11 Oktober 2024. Festival ini rutin diadakan setiap tahun dan menjadi wadah menampilkan kekayaan budaya serta keindahan alam Poso, sekaligus mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Dalam kesempatan ini, Menkumham juga memberikan penghargaan kepada pelaku UMKM sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam program pendampingan yang dilaksanakan setelah proses *onboarding* pada tahun 2024. Penyerahan penghargaan ini mencerminkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Supratman menegaskan pentingnya pelestarian budaya serta dukungan terhadap produk dalam negeri. Ia juga menyoroti pengembangan potensi wisata lokal sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan perekonomian daerah. Peningkatan kesadaran masyarakat akan produk lokal diharapkan dapat menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Di samping itu, ia menekankan perlunya kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk memaksimalkan potensi wisata yang ada di Kabupaten Poso. Saat ini, terdapat 17 kekayaan intelektual komunal yang telah terdaftar dalam sistem nasional di Kabupaten Poso. Supratman berharap penyerahan sertifikat ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual komunal. Ia berharap upaya perlindungan tersebut dapat terus ditingkatkan demi keberlangsungan warisan budaya. Festival Danau Poso (FDP) yang berlangsung hingga 13 Oktober 2024 merupakan perayaan tidak hanya kekayaan budaya tetapi juga rangkaian dari *Harvesting* Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). Acara ini bertujuan untuk mendukung produk lokal sembari mengenalkan keunggulan produk serta pariwisata Indonesia kepada para pengunjung. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Festival Danau Poso dan Gerakan Nasional BBI/BBWI dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan ekonomi lokal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang produk-produk unggulan Indonesia. ANTARA